Suntik LPG Bersubsidi Tiga Pelaku Diamankan Satreskrim Polres Sumedang

 

Pers Rilis Yang Di Lakukan Kapolres Sumedang Di Dampingi Kasat Reskrim dan Jajaran 


SUMEDANG- Praktik ilegal penyalahgunaan gas LPG subsidi kembali terbongkar. Kali ini, Satuan Reserse Kriminal Polres Sumedang mengungkap aksi “suntik” gas di wilayah Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang. Tiga pelaku pun berhasil diamankan.

Kapolres Sumedang, AKBP Sandityo Mahardika, mengungkapkan saat konfrensi pers yang di lakukan di halaman Polres Sumedang, Senin Siang (20/4/2026). kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pemindahan isi gas subsidi secara ilegal.

“Informasi kami terima pada Senin, 9 Maret 2026 sekitar pukul 12.00 WIB. Tim langsung melakukan penyelidikan ke lokasi di Desa Jatisari, Kecamatan Tanjungsari,” ujar Sandityo.

Saat dilakukan penggerebekan, polisi mendapati praktik pemindahan isi tabung LPG 3 kilogram (bersubsidi) ke tabung non-subsidi ukuran 5,5 kilogram dan 12 kilogram. Proses tersebut dilakukan menggunakan alat modifikasi berupa pipa besi yang dikenal sebagai “suntik gas”.

Tiga pelaku yang diamankan yakni YR (51), MEN (29), dan ASS (25), yang seluruhnya merupakan warga Kecamatan Tanjungsari.

Dari lokasi, petugas menyita ratusan tabung gas berbagai ukuran serta sejumlah peralatan yang digunakan dalam praktik ilegal tersebut. Di antaranya 13 tabung LPG 12 kilogram isi, 18 tabung kosong ukuran sama, 40 tabung LPG 5,5 kilogram kosong, serta puluhan tabung LPG 3 kilogram baik isi maupun kosong.

Tak hanya itu, polisi juga mengamankan alat suntik gas, timbangan digital, selang pemanas, hingga satu unit kendaraan roda empat yang digunakan untuk operasional.

Menurut Sandityo, aksi ini dilakukan demi meraup keuntungan lebih besar. Para pelaku memindahkan gas subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu ke tabung non-subsidi dengan harga jual lebih tinggi.

“Ini jelas merugikan masyarakat dan melanggar hukum, karena LPG 3 kilogram adalah barang bersubsidi yang distribusinya diawasi pemerintah,” tegasnya.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Dimana para tersangka terancam hukuman pidana paling lama 6 tahun, dan terancam denda paling besar 60 miliar rupiah

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama