Kasus Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak di Sumedang Terungkap, Pelaku Kenal Korban dari Aplikasi

 

Pelaku Dugaan Kekerasan Seksual Di bekuk Petugas Resmob Satreekrim Polres Sumedang

SUMEDANG- Satuan Reserse Kriminal Polres Sumedang mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Sumedang Utara. Seorang pria berinisial IM (35) telah diamankan oleh pihak kepolisian.

Kapolres Sumedang, AKBP Sandityo Mahardika, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima pada 19 April 2026, dengan nomor laporan LP/B/141/IV/2026/SPKT/Polres Sumedang/Polda Jawa Barat.

Peristiwa tersebut terjadi di sebuah rumah kos di Kelurahan Situ, Kecamatan Sumedang Utara. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku dan korban diketahui berkenalan melalui aplikasi MiChat pada Rabu, 15 April 2026, sebelum akhirnya sepakat untuk bertemu di kawasan Indomaret Jatimulya.

Setelah pertemuan tersebut, pelaku membawa korban ke lokasi kosan dan diduga melakukan tindakan tidak pantas. Polisi mengungkapkan bahwa perbuatan tersebut terjadi beberapa kali di dua lokasi berbeda, yakni di kosan wilayah Kelurahan Situ dan di rumah pelaku di Desa Cijeler, Kecamatan Situraja.

Dalam prosesnya, pelaku juga diketahui memberikan sejumlah uang kepada korban serta menyampaikan janji akan bertanggung jawab apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Pihak kepolisian menduga motif pelaku dilatarbelakangi oleh dorongan nafsu pribadi. Sejumlah barang bukti telah diamankan, di antaranya pakaian korban, satu unit sepeda motor, serta telepon genggam milik pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda hingga Rp 5 miliar.

Saat ini, penyidik masih melengkapi pemeriksaan saksi dan barang bukti, serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum dan dinas terkait guna penanganan lebih lanjut, termasuk upaya pemulihan kondisi psikologis korban.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama