![]() |
| Ketegagan Terjadi Setelah Pembacaan Eksekusi Oleh Panitera Pengadilan Negeri Sumedang |
Eksekusi yang dibacakan oleh Panitera Pengadilan Negeri Sumedang tersebut memicu adu argumen di lokasi. Pihak pemenang lelang menginginkan eksekusi tetap dilaksanakan sesuai putusan pengadilan, sementara pihak ahli waris menolak karena menganggap proses hukum masih berjalan.
Diketahui, upaya eksekusi ini telah dilakukan sebanyak dua kali, yakni pada 19 Desember 2025 lalu dan pada Rabu (21/1/2026). Namun, kedua upaya tersebut belum berjalan maksimal lantaran adanya penolakan dari pihak yang menempati bangunan.
Kuasa hukum pemenang lelang, Fajar Fadilah Faturohman, menyampaikan pihaknya berharap semua pihak menghormati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum.
“Kami tidak mengetahui adanya permasalahan lain terkait bangunan hasil lelang ini. Yang jelas, pihak yang menghalangi eksekusi seharusnya menghormati putusan pengadilan agar proses eksekusi dapat dilaksanakan,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum ahli waris, Ardi Subarkah, menegaskan eksekusi seharusnya ditunda hingga adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap atau inkrah. Ia juga mengungkapkan adanya dugaan kejanggalan dalam proses lelang.
“Kami menuntut adanya penyelidikan terhadap pihak bank dan pemenang lelang karena ada indikasi kongkalikong. Nilai lahan dan bangunan yang seharusnya sekitar Rp5 miliar, namun dilelang hanya dengan harga Rp1 miliar,” kata Ardi.
Meski sejumlah petugas kepolisian dan Satpol PP telah disiagakan di lokasi untuk mengamankan jalannya eksekusi, proses pengosongan bangunan akhirnya tidak dilaksanakan. Hingga kini, pihak ahli waris masih bertahan di sekitar bangunan yang menjadi objek sengketa.

Posting Komentar