
Pelaku Pembunuhan Berhasil di Bekuk Satreskrim polres Sumedang
Kurang dari enam jam setelah kejadian, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial AA yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Sumedang, AKBP Sandityo Mahardika, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan di kawasan Sumedang Kota. Saat hendak diamankan, tersangka berupaya melarikan diri sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas terukur.
“Tersangka mencoba kabur saat akan diamankan, sehingga anggota melakukan tindakan tegas dengan menembak bagian kaki untuk melumpuhkan,” ujar Sandityo di Mapolres Sumedang, Senin (23/2/2026).
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi memastikan aksi pembunuhan tersebut telah direncanakan secara matang dan dilakukan seorang diri. AA diduga menyiapkan sejumlah senjata, termasuk pisau dan airsoft gun jenis Glock 19.
“Semua rangkaian peristiwa, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan, dilakukan tersangka sendiri,” tegas Sandityo.
Sementara itu peristiwa bermula ketika tersangka meminta korban menjemputnya di wilayah Pasanggrahan. Dimana korban sehari-hari berjualan handphone dengan sistem Cash on Delivery (COD), kemudian korban diajak ke Girimukti dengan alasan ada keluarga pelaku yang ingin membeli ponsel.
Setibanya di lokasi, tersangka berpura-pura menuju rumah bibinya. Namun di dalam mobil, ia justru menodongkan airsoft gun dan menembakkan empat peluru ke arah kepala korban. Tak berhenti di situ, tersangka juga menikam korban di bagian dada dan bahu.
" Pelaku langsung menodongkan pistol jenis glok 19 ini kepada korban dan menembakkan ke arah kepala sebanyak 4 kali, setelah itu pelaku sempat memberikan tikaman kepala korban di bagian dada, pinggang, perut dan punggung bagian kiri korban," jelas Tyo
Korban pun sempat melawan dan mendapatkan luka di telapak tangannya dan melarikan diri, dimana terdapat sejumlah warga yang tak jauh dari lokasi penembakan dan penusukan.
Dari hasil penyidikan, motif pembunuhan dipicu dendam pribadi. Tersangka mengaku sakit hati karena korban pernah menyebut bahwa anak yang dikandung istrinya bukan darah dagingnya.
Selain faktor emosi, motif ekonomi juga menjadi latar belakang kejahatan tersebut. Barang-barang milik korban sempat dibawa pelaku, meski belum sempat dijual.
Kini AA mendekam di sel tahanan Mapolres Sumedang dan dijerat Pasal 459 KUHP dan/atau Pasal 458 KUHP dan/atau Pasal 479 KUHP dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.
Posting Komentar