Sengketa Lahan 507 Meter Persegi Belum Tuntas, Ahli Waris Pasang Sepanduk Kepemilikan Lahan di Sdn 2 Kertamulya

 

Spanduk Kepemilikan Lahan Atas Bangunan Sdn 2 Kertamulya

BANDUNG BARAT- Polemik lahan SDN 2 Kertamulya, Desa Kertamulya, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), kembali mencuat.

Sepanduk yang mengatasnamakan ahli waris pemilik lahan terpasang di sudut bangunan sekolah. Spanduk tersebut bertuliskan, “TANAH INI MILIK AHLI WARIS ALM. OMA SARIFUDIN.”

Persoalan ini berkaitan dengan lahan sekolah seluas sekitar 507 meter persegi. Data yang tercantum yakni Persil SHM Nomor 03363/2016, NIB 1031080105221 dan SU 00575.

Polemik lahan tersebut disebut telah berlangsung sejak 2016 dan hingga kini belum menemukan penyelesaian.

Plt Kepala SDN 2 Kertamulya, Komar, saat di temui pada selasa (22/9/2026),  membenarkan adanya pemasangan spanduk tersebut pada Senin kemarin.

“Iya betul, spanduk dipasang Minggu lalu kalau enggak salah Rabu. Saat itu saya lagi di luar, kebetulan para guru yang menyaksikan,” kata Komar.

Komar menjelaskan, di lokasi tersebut terdapat dua sekolah, yakni SDN 1 dan SDN 2 Kertamulya. Namun, lahan yang dipersoalkan hanya berkaitan dengan bangunan SDN 2.

“Saya juga tidak tahu siapa yang pasang, apa itu anaknya (ahli waris) atau kuasa hukumnya. Mereka datang lalu memasang spanduk pemberitahuan,” ujarnya.

Menurut Komar, pihak sekolah tidak mengetahui secara detail riwayat kepemilikan lahan tersebut. Ia mengaku baru sekitar tiga bulan menjabat sebagai Plt kepala sekolah.

“Soal hibah atau jual beli dulunya seperti apa saya kurang tahu pasti. Intinya kami akan berupaya berkoordinasi dengan Disdik KBB untuk mencari solusi,” katanya.

Komar mengatakan, pihak sekolah juga telah menyiapkan langkah apabila nantinya terjadi penyegelan.

Jika bangunan SDN 2 disegel, siswa akan sementara dipindahkan ke SDN 1 Kertamulya yang berada di sebelahnya. Kegiatan belajar mengajar akan diatur dengan sistem dua sif.

“Kalau seandainya terjadi penyegelan oleh ahli waris, saya akan memindahkan siswa SDN 2 ke SDN 1. Ini agar kegiatan belajar mengajar tidak terganggu,” ungkapnya.

Sedikitnya terdapat lima ruangan yang berpotensi terdampak, yakni tiga ruang kelas, ruang guru atau administrasi, dan ruang kepala sekolah.

Komar mengaku telah meminta para guru tetap tenang dan menjalankan pembelajaran seperti biasa.

“Saya selalu mengimbau kepada guru agar tenang dan fokus pada pekerjaan. Jangan panik, tetap melaksanakan KBM. Kalau terjadi penyegelan, kami akan gabungkan dengan SDN 1 dan memberlakukan dua sif,” ujarnya.

Komar berharap persoalan lahan tersebut segera diselesaikan pemerintah, termasuk jika masih ada persoalan pembayaran kepada pihak yang mengklaim sebagai ahli waris.

“Harapan saya kalau memang belum lunas segera dilunasi oleh pemerintah agar menjadi aset daerah. Mudah-mudahan ada solusi agar kegiatan KBM tidak terganggu,” katanya.

Sementara itu, Kepala Desa Kertamulya, Farhan Fauzi, mengatakan pemerintah desa siap menjadi fasilitator untuk mempertemukan pihak-pihak yang berkepentingan.

“Kami akan memfasilitasi. Jangan sampai siswa-siswi yang sedang KBM terganggu. Kami akan mendorong semua pihak, baik Disdik KBB, pemerintah daerah maupun BPN KBB, untuk duduk bersama mencari keputusan terbaik,” kata Farhan.

Farhan mengatakan, persoalan lahan tersebut sudah berlangsung sebelum dirinya menjabat sebagai kepala desa. Beberapa kali proses penyelesaian telah dilakukan, tetapi belum menghasilkan keputusan akhir.

“Sebelum saya menjabat ini sudah terjadi polemik dan beberapa kali berproses. Ternyata sampai hari ini belum ada solusi akhir yang bisa memuaskan semua pihak,” ujarnya.

Farhan menegaskan, kepentingan siswa harus menjadi perhatian utama selama sengketa belum selesai.

“Saya melihat anak-anak hari ini sedang melaksanakan kegiatan belajar mengajar. Jangan sampai terganggu. Saya akan mendorong semua pihak agar persoalan ini segera diselesaikan,” katanya.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Bandung Barat maupun pihak yang mengatasnamakan ahli waris terkait status dan riwayat kepemilikan lahan tersebut.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama