BANDUNG BARAT- Polemik kepemilikan lahan SDN 2 Kertamulya, Desa Kertamulya, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), kembali mencuat setelah spanduk yang mengatasnamakan ahli waris terpasang di lingkungan sekolah.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat melalui Dinas Pendidikan (Disdik) KBB pada Selasa (22/9/2026), menyatakan memiliki dasar hukum atas lahan yang digunakan SDN 2 Kertamulya.
Kepala Bidang Pembinaan SD Disdik KBB, H. Eri Tri Kurniadi, mengatakan persoalan tersebut bukan perkara baru. Pemkab Bandung Barat, kata dia, telah menempuh proses hukum terkait kepemilikan lahan tersebut.
"Kalau tidak salah tahun 2014 Pemkab Bandung Barat telah memenangkan persidangan. Tapi kemarin ramai lagi ahli waris memasang spanduk, kami langsung berkoordinasi dengan berbagai pihak," ujar Eri.
Menanggapi pemasangan spanduk tersebut, Disdik KBB langsung berkoordinasi dengan Bagian Hukum Pemkab Bandung Barat untuk memastikan persoalan tersebut ditangani sesuai proses hukum.
"Setelah dengar informasi aduan dari ahli waris bahwa dipasang spanduk itu, kami langsung berkoordinasi dengan bagian hukum Pemkab Bandung Barat dan alhamdulillah langsung ditindaklanjuti," Tambahnya.
Eri memastikan polemik lahan tersebut sejauh ini tidak mengganggu kegiatan belajar mengajar (KBM). Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan kepala sekolah dan pengawas untuk memastikan aktivitas pendidikan tetap berjalan.
"Kalau KBM, alhamdulillah tidak terganggu. Kemarin juga saya datangi, koordinasi sama kepala sekolah dan pengawas. Masih berjalan lancar dan nyaman," ungkap Eri.
Terkait kemungkinan penyegelan sekolah, Eri mengatakan tindakan tersebut tidak dapat dilakukan secara sepihak dan harus berdasarkan proses serta keputusan hukum yang berlaku.
"Kalau penyegelan juga harus ada keputusan dulu, harus inkrah dulu, baru kemudian ada tindakan," katanya.
Hingga Saat ini, tidak ada penyegelan di SDN 2 Kertamulya. Aktivitas belajar mengajar juga masih berlangsung seperti biasa.
Eri menegaskan berdasarkan informasi dari Bagian Hukum, Pemkab Bandung Barat pernah memenangkan perkara terkait lahan tersebut hingga tingkat pengadilan. Namun, ia menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak yang berwenang.
"Katanya informasi ke bagian hukum, Pengadilan Tinggi kemudian dimenangkan oleh Pemda. Nah mungkin apa ketidakpuasan atau apa pun, kita tidak mengetahuinya. Yang pasti tindskan yang di lakukan oleh ahki waris ini merupakan bentung banding atau bagaimana kita belum mengetahuinya," tuturnya.
Disdik KBB memastikan akan terus berkoordinasi dengan Bagian Hukum agar persoalan sengketa lahan tidak mengganggu proses pendidikan. Untuk sementara, KBM di SDN 2 Kertamulya tetap berjalan normal.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat melalui Dinas Pendidikan (Disdik) KBB pada Selasa (22/9/2026), menyatakan memiliki dasar hukum atas lahan yang digunakan SDN 2 Kertamulya.
Kepala Bidang Pembinaan SD Disdik KBB, H. Eri Tri Kurniadi, mengatakan persoalan tersebut bukan perkara baru. Pemkab Bandung Barat, kata dia, telah menempuh proses hukum terkait kepemilikan lahan tersebut.
"Kalau tidak salah tahun 2014 Pemkab Bandung Barat telah memenangkan persidangan. Tapi kemarin ramai lagi ahli waris memasang spanduk, kami langsung berkoordinasi dengan berbagai pihak," ujar Eri.
Menanggapi pemasangan spanduk tersebut, Disdik KBB langsung berkoordinasi dengan Bagian Hukum Pemkab Bandung Barat untuk memastikan persoalan tersebut ditangani sesuai proses hukum.
"Setelah dengar informasi aduan dari ahli waris bahwa dipasang spanduk itu, kami langsung berkoordinasi dengan bagian hukum Pemkab Bandung Barat dan alhamdulillah langsung ditindaklanjuti," Tambahnya.
Eri memastikan polemik lahan tersebut sejauh ini tidak mengganggu kegiatan belajar mengajar (KBM). Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan kepala sekolah dan pengawas untuk memastikan aktivitas pendidikan tetap berjalan.
"Kalau KBM, alhamdulillah tidak terganggu. Kemarin juga saya datangi, koordinasi sama kepala sekolah dan pengawas. Masih berjalan lancar dan nyaman," ungkap Eri.
Terkait kemungkinan penyegelan sekolah, Eri mengatakan tindakan tersebut tidak dapat dilakukan secara sepihak dan harus berdasarkan proses serta keputusan hukum yang berlaku.
"Kalau penyegelan juga harus ada keputusan dulu, harus inkrah dulu, baru kemudian ada tindakan," katanya.
Hingga Saat ini, tidak ada penyegelan di SDN 2 Kertamulya. Aktivitas belajar mengajar juga masih berlangsung seperti biasa.
Eri menegaskan berdasarkan informasi dari Bagian Hukum, Pemkab Bandung Barat pernah memenangkan perkara terkait lahan tersebut hingga tingkat pengadilan. Namun, ia menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak yang berwenang.
"Katanya informasi ke bagian hukum, Pengadilan Tinggi kemudian dimenangkan oleh Pemda. Nah mungkin apa ketidakpuasan atau apa pun, kita tidak mengetahuinya. Yang pasti tindskan yang di lakukan oleh ahki waris ini merupakan bentung banding atau bagaimana kita belum mengetahuinya," tuturnya.
Disdik KBB memastikan akan terus berkoordinasi dengan Bagian Hukum agar persoalan sengketa lahan tidak mengganggu proses pendidikan. Untuk sementara, KBM di SDN 2 Kertamulya tetap berjalan normal.

Posting Komentar