Kuda Renggong Sumedang Resmi Bersertifikat Kekayaan Intelektual Komunal

 

Ilustrasi by AI
 Kuda Renggong Kuda Silat Khas Sumedang
 

SUMEDANG- Kuda Renggong merupakan salah satu kesenian tradisional yang menjadi identitas budaya Kabupaten Sumedang, kini mendapat pengakuan melalui sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK).

Sertifikat KIK tersebut diserahkan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat Asep Sutandar kepada Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Setda Sumedang Dian Sukmara, didampingi Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga (Disparbudpora) Sumedang Wuddan Lukmanul Hakim.

Penyerahan berlangsung di Ruang Rapat Asda I, Pusat Pemerintahan Sumedang (PPS), Rabu (23/9/2026).

Asep Sutandar mengatakan, sertifikat tersebut menjadi salah satu bentuk perlindungan terhadap warisan budaya yang tumbuh dan berkembang di tengah masyarakat Sumedang.

Sebagai putra daerah Sumedang, ia mengaku memiliki kebanggaan tersendiri karena dapat menyerahkan langsung sertifikat KIK untuk Kuda Renggong.

“Saya merasa bangga dan bersyukur bisa ikut mendorong serta melindungi kekayaan budaya yang lahir dan berkembang di Sumedang,” ujar Asep.

Menurutnya, pencatatan KIK penting dilakukan agar berbagai potensi adat, seni, tradisi, dan budaya yang dimiliki masyarakat mendapatkan pengakuan sekaligus perlindungan.

Karena itu, ia mendorong Pemkab Sumedang untuk terus menggali dan menginventarisasi kekayaan budaya lainnya agar dapat dicatat sebagai KIK.

“Potensi adat dan budaya yang ada di Kabupaten Sumedang harus terus didorong, ditingkatkan, dan dilindungi sebagai kekayaan budaya daerah,” katanya.

Dengan sertifikat tersebut, Kuda Renggong kini memiliki pengakuan administratif sebagai salah satu kekayaan intelektual komunal. Pengakuan itu diharapkan semakin memperkuat upaya pelestarian sekaligus memastikan kesenian tradisional tersebut tetap hidup dan dikenal oleh generasi mendatang.

Asisten Pemkesra Setda Sumedang Dian Sukmara menyambut baik penyerahan sertifikat tersebut. Ia menilai pengakuan KIK menjadi bukti bahwa Kuda Renggong merupakan bagian penting dari kekayaan budaya Sumedang.

“Kami mengucapkan terima kasih atas penyerahan sertifikat ini sehingga Kuda Renggong mendapatkan pengakuan. Sertifikat ini menjadi bukti sekaligus kekuatan bagi kita untuk terus mengenalkan budaya Sumedang kepada generasi penerus,” ucap Dian.

Ia berharap pengakuan tersebut tidak berhenti pada aspek administratif, tetapi juga mampu menumbuhkan rasa bangga di kalangan generasi muda terhadap budaya daerah.

“Generasi Sumedang harus menerima dan memahami kekuatan budaya yang kita miliki. Dengan adanya pengakuan ini, kita ingin budaya Sumedang semakin dikenal, dilestarikan, dan diwariskan dari generasi ke generasi,” katanya.

Sementara itu, Kepala Disparbudpora Sumedang Wuddan Lukmanul Hakim mengatakan, sertifikasi Kuda Renggong menjadi momentum untuk mempercepat pencatatan kekayaan budaya Sumedang lainnya.

Menurutnya, Sumedang memiliki beragam warisan budaya, mulai dari seni tradisi, kesenian, hingga kuliner khas yang memiliki nilai sejarah dan menjadi bagian dari identitas masyarakat.

“Ke depan kami ingin budaya-budaya Sumedang lainnya juga bisa disertifikatkan, termasuk berbagai kekayaan kuliner khas Sumedang. Misalnya Tahu Sumedang, Tarawangsa dan berbagai potensi budaya lainnya,” pungkasnya.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama