Kejari Bandung Bongkar Modus Korupsi Dana Hibah Rp1,5 Miliar, Kegiatan Diduga Fiktif

 

 S Ketua Yayasan Anwarurohman Bandung Barat di Giring Petugas Kejaksaan Kabupaten Bandung

KABUPATEN BANDUNG- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung membongkar dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Barat senilai Rp1,5 miliar yang diterima Yayasan Anwarurohman Bandung Barat pada tahun anggaran 2024.

Dalam kasus ini, penyidik menemukan dana hibah diduga digunakan untuk kegiatan fiktif atau tidak pernah direalisasikan sesuai proposal pengajuan.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bandung, Wawan Kurniawan, selasa (14/7/2026) mengatakan dana Rp1,5 miliar tersebut seharusnya digunakan untuk membeli lahan sekitar 4.200 meter persegi dan membangun tembok penahan tanah guna menunjang kegiatan pendidikan.

Namun, setelah dana dicairkan, kegiatan yang tercantum dalam proposal diduga tidak pernah dilaksanakan.

“Setelah yayasan menerima dana hibah Rp1,5 miliar, item ataupun penggunaan dana hibah itu tidak sama sekali dilakukan oleh yayasan tersebut, dalam arti fiktif,” kata Wawan.

Penyidikan juga mengungkap fakta lain. Yayasan penerima hibah disebut tidak memiliki gedung sekolah, tenaga pendidik, maupun peserta didik seperti yang dicantumkan dalam proposal.

Penyidik menduga dokumen profil gedung, guru, dan murid yang digunakan dalam proposal merupakan milik yayasan lain dengan nama serupa. Dokumen tersebut diduga digunakan untuk memberikan kesan bahwa Yayasan Anwarurohman Bandung Barat telah menjalankan kegiatan belajar mengajar.

Tak hanya itu, sebagian lahan yang diajukan untuk perluasan yayasan diduga sebenarnya telah dibeli pengurus sejak 2021. Lahan tersebut kemudian diduga kembali dibeli menggunakan dana hibah pada 2024.

Dugaan rekayasa juga ditemukan saat proses verifikasi lapangan. Tim dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat diduga diarahkan melihat lokasi yayasan lain yang kemudian diakui sebagai kantor dan sekolah Yayasan Anwarurohman Bandung Barat.

Berdasarkan audit Inspektorat Provinsi Jawa Barat, dugaan penyimpangan itu mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,5 miliar. Nilainya sama dengan seluruh dana hibah yang diterima yayasan.

“Ditemukan unsur kerugian keuangan negara yaitu total loss atas kegiatan fiktif senilai Rp1,5 miliar,” terang Wawan.

Kejari Kabupaten Bandung kini telah menetapkan Ketua Yayasan Anwarurohman Bandung Barat berinisial S sebagai tersangka. Tersangka telah ditahan untuk kepentingan penyidikan.

Kasus tersebut masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam dugaan korupsi dana hibah tersebut.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama