![]() |
| Sejumlah Barang Bukti Kendaraan Bermotot Hasil Curian |
CIMAHI- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cimahi berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di wilayah Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat. Dari pengungkapan sembilan kasus curanmor dalam sepekan terakhir, polisi mengamankan 13 orang tersangka.
Kapolres Cimahi, AKBP Niko N. Adi Putra, mengatakan para pelaku beraksi di sejumlah lokasi, mulai dari Cimahi Selatan, Batujajar, Gunung Halu, hingga beberapa wilayah di Kota Bandung dan Kabupaten Bandung.
"Dari sembilan laporan polisi yang berhasil diungkap, kami mengamankan 13 tersangka dan menyita sembilan unit sepeda motor hasil curian," ujar Niko saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Sabtu (6/6/2026).
Selain kendaraan curian, polisi juga menyita berbagai barang bukti seperti STNK, BPKB, serta sejumlah alat yang digunakan para pelaku saat menjalankan aksinya. Modus yang digunakan beragam, mulai dari merusak rumah kunci menggunakan kunci astag hingga memotong soket kelistrikan motor agar kendaraan dapat dinyalakan tanpa kunci asli.
Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku lebih sering mengincar motor yang terparkir di kawasan permukiman, kompleks perumahan, dan rumah kos. Aksi pencurian umumnya dilakukan pada dini hari, antara pukul 00.00 hingga 04.00 WIB saat kondisi lingkungan sedang sepi.
"Mayoritas sasaran pelaku berada di lingkungan tempat tinggal yang banyak terdapat kendaraan terparkir," katanya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga menemukan dugaan praktik pemalsuan identitas kendaraan. Beberapa motor hasil curian diduga akan dipasangkan dengan dokumen kendaraan lain agar terlihat legal dan bisa dijual kembali sebagai motor bekas.
Sejumlah kendaraan bahkan ditemukan berada di tangan penadah yang diduga terlibat dalam tindak pidana pertolongan jahat.
Dari hasil pemeriksaan, para pelaku diketahui menjual motor curian dengan harga relatif murah, berkisar antara Rp2 juta hingga Rp2,5 juta per unit. Nilai jual kendaraan bisa meningkat jika dilengkapi dokumen seperti STNK atau BPKB sehingga tampak sah saat dipasarkan.
"Semakin lengkap dokumen yang disandingkan dengan kendaraan tersebut, maka harga jualnya akan lebih tinggi," jelas Niko.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Posting Komentar