Sengketa Lahan SDN Bunisari Memanas, Siswa Terpaksa Belajar Dua Shift akibat Akses Kelas Ditutup

 

Pemagaratan Yang di Lakukan Ahli Waris Atas Lahan Yang di Gunakan Sekolah 

KABUPATEN BANDUNG BARAT-
Kegiatan belajar mengajar (KBM) di SDN Bunisari, Desa Gadobangkong, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat, kini berlangsung tidak seperti biasanya. Ratusan siswa harus menjalani sistem dua shift setelah akses menuju sejumlah ruang kelas ditutup akibat sengketa lahan.

Pantauan di lokasi pada Kamis (9/4/2026) menunjukkan adanya pemasangan pembatas berbahan bondek cor yang memisahkan bangunan depan dan belakang sekolah. Gedung bagian belakang yang sebelumnya merupakan SDN Langensari sebelum digabung menjadi SDN Bunisari menjadi objek sengketa.

Di area belakang tersebut terdapat delapan ruang kelas dan satu ruang guru. Namun kini, akses menuju ruang-ruang tersebut tertutup pagar. Meski terdapat celah kecil, pihak sekolah memutuskan untuk tidak menggunakannya demi keamanan siswa. Seluruh aktivitas belajar pun dipindahkan ke gedung bagian depan.

Kepala SDN Bunisari, Iin Siti Herlina, menjelaskan bahwa kebijakan pembelajaran dua shift menjadi solusi sementara.

“Untuk kelas 1 sampai 3 dimulai pukul 07.30 WIB sampai selesai, sedangkan kelas 4 sampai 6 belajar mulai pukul 12.30 WIB hingga selesai,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, pemasangan pagar dimulai pada Senin (6/4/2026) sore dan berlanjut pada Selasa (7/4/2026) pagi saat KBM masih berlangsung. Kondisi tersebut memaksa pihak sekolah memulangkan siswa lebih awal, hingga akhirnya sistem dua shift resmi diterapkan sejak Rabu (8/4/2026).

Kebijakan ini telah dikoordinasikan dengan Dinas Pendidikan KBB demi memastikan seluruh siswa tetap mendapatkan hak belajar. Saat ini, sebanyak 456 siswa harus berbagi tujuh ruang kelas ditambah satu ruang darurat di gedung depan.

“Awalnya, delapan kelas di gedung belakang diisi sekitar 325 siswa, mulai dari kelas 1 A, B, C; kelas 2 A, B, C; kelas 3 A, B, C; hingga kelas 5 A dan B. Sekarang semuanya dipindahkan ke depan,” jelas Iin.

Sementara itu, sengketa lahan seluas 700 meter persegi dengan nomor persil 89.D.II Kohir 1390 ini telah berlangsung sejak 2022. Pada 2023, Pengadilan Negeri Bale Bandung memutuskan bahwa lahan tersebut merupakan milik ahli waris. Putusan tersebut tetap dikuatkan pada tingkat banding.

Kasus ini kemudian berlanjut ke tingkat kasasi pada Juni 2025. Dalam putusannya, pengadilan membatalkan hasil sebelumnya dengan alasan kewenangan mengadili berada pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Kuasa hukum ahli waris, Ridwan Jaelani, menyatakan bahwa saat ini pihaknya tengah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha. Langkah ini diambil setelah PTUN Bandung menyatakan gugatan melewati tenggat waktu.

“Kami menilai putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Apalagi ahli waris memiliki bukti kuat kepemilikan tanah,” ujarnya.

Dalam gugatan tersebut, pihak ahli waris menggugat Bupati Bandung Barat, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), serta Dinas Pendidikan. Objek sengketa adalah Keputusan Bupati Bandung Barat Nomor: 100.3.3.2/KEP.840-BKAD/2023 tertanggal 21 September 2023 tentang penetapan status penggunaan barang milik daerah berupa tanah SD Langensari.

Ridwan menilai keputusan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat. Sebaliknya, pihak ahli waris mengklaim memiliki bukti lengkap, mulai dari akta jual beli (AJB), surat keterangan peminjaman dari kepala desa, hingga bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama