
Tes Urin di Lakukan Kepada Para Sopir Angkutan Kendaraan Mudik Natal Dan Tahun baru
Sumedang- Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sumedang bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sumedang menggelar pemeriksaan kendaraan (ramp check) dan penertiban truk sumbu tiga di kawasan Terminal Tipe A Ciakar, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Selasa (23/12/2025).
Kegiatan tersebut difokuskan pada pemeriksaan kelayakan kendaraan angkutan umum dan barang, sekaligus penegakan aturan jam operasional truk sumbu tiga sesuai kebijakan pemerintah.
Kasat Lantas Polres Sumedang, AKP Dini Kulsum Mardiani, mengatakan penertiban ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang mengatur pembatasan operasional kendaraan berat selama periode libur Natal dan Tahun Baru.
“Berdasarkan SKB tiga menteri, kendaraan dengan sumbu tiga ke atas dilarang beroperasi di jalan tol mulai 19 Desember hingga 4 Januari 2025. Sementara di jalur arteri, kendaraan tersebut hanya diperbolehkan melintas pada pukul 22.00 hingga 05.00 WIB,” ujar Dini.
Meski aturan telah disosialisasikan, petugas masih mendapati sejumlah truk sumbu tiga yang melanggar ketentuan jam operasional. Terhadap pelanggaran tersebut, polisi mengambil tindakan dengan menghentikan kendaraan dan mengarahkannya ke kantong-kantong parkir sementara.
“Kami masih menemukan kendaraan di atas sumbu tiga yang tidak mematuhi aturan SKB tiga menteri. Kendaraan kami hentikan dan diarahkan ke parkiran sementara. Setelah memasuki jam operasional yang diperbolehkan, yakni pukul 22.00 WIB, barulah kendaraan kami izinkan kembali melanjutkan perjalanan,” jelasnya.
Selain penindakan pelanggaran lalu lintas, Satlantas Polres Sumedang juga melakukan ramp check dan pemeriksaan kesehatan pengemudi, termasuk tes urine. Langkah ini dilakukan sebagai upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas, khususnya yang melibatkan angkutan barang dan penumpang.
Dalam kegiatan tersebut, petugas bekerja sama dengan Unit Narkoba Polres Sumedang dan Badan Narkotika Nasional (BNN).
“Kami melakukan tes urine terhadap 10 orang pengemudi. Alhamdulillah, hasilnya seluruhnya negatif,” ungkap Dini.
Tak hanya itu, petugas juga memberikan edukasi dan imbauan kepada para sopir agar tetap menjaga kondisi fisik saat berkendara. Pengemudi diminta menghindari konsumsi obat-obatan tertentu yang dapat menimbulkan rasa kantuk.
“Beberapa obat pereda nyeri memiliki efek samping mengantuk yang bisa muncul satu hingga dua jam setelah dikonsumsi. Ini tentu berbahaya bagi keselamatan di jalan,” pungkasnya.
Posting Komentar