Perkuat Mitigasi, Sumedang Bentuk Satgas Baru Penanganan Rumah Pascabencana

Pemberian Materi dalam Kegiatan sosialisasi pembentukan Satgas Penanganan Rumah Pasca Bencana


Sumedang- Pemerintah Kabupaten Sumedang melalui 
Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DisPerkimtan) menggelar kegiatan sosialisasi pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Rumah Pasca Bencana. Kegiatan ini dihadiri para pimpinan satgas dan para leader kecamatan yang selama ini berperan aktif dalam penanganan bencana di wilayah Kabupaten Sumedang. Dimana kegiatan berlangsung di Sapphire City Park Sumedang, senin (08/12/2025).

Dalam kesempatan tersebut, para peserta disebut sebagai garda terdepan penanganan bencana di tingkat kecamatan dan kabupaten. Meski selama ini telah bekerja sesuai tupoksi masing-masing, pemerintah menilai perlu adanya peningkatan kapasitas serta pemahaman agar penanganan rumah pascabencana ke depan dapat dilaksanakan lebih cepat, tepat, dan terintegrasi.

Wakil Bupati Sumedang M Fajar Afdila yang hadir dalam kegiatan tersebut menegaskan pentingnya di lakukan mitigasi sejak dini. Menurutnya, Sumedang memiliki potensi bencana yang cukup tinggi sehingga diperlukan kesiapsiagaan menyeluruh, baik dari BPBD, perangkat kecamatan, hingga pemerintah desa.

“Kita harus memitigasi risiko sejak awal. Jangan sampai setelah bencana terjadi baru kelabakan. Peralatan BPBD harus siap, sarpras harus kuat, SDM harus cukup, karena kita punya 26 kecamatan, 270 desa, 7 kelurahan, dan 1,2 juta penduduk yang harus dilindungi,” ungkapnya.

Wabup juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap program relokasi. Ia mencontohkan kasus ketika warga yang direlokasi kembali ke rumah lama di zona rawan bencana, bahkan ada yang menjual rumah bantuan pemerintah. Ia menekankan bahwa tindakan tersebut melanggar aturan dan dapat berimplikasi hukum.

“Relokasi itu untuk keselamatan. Rumah bantuan negara tidak boleh diperjualbelikan. Jangan sampai ada permainan oknum yang merugikan. Kita harus pastikan bantuan tepat sasaran dan dimanfaatkan sebagaimana mestinya,” ujarnya.

Wabup meminta camat dan unsur kecamatan untuk proaktif mengidentifikasi titik rawan dan segera berkoordinasi dengan Perkim dan BPBD. Termasuk melakukan kajian geografi, topografi, serta kondisi tanah untuk memastikan intervensi dilakukan sejak sebelum terjadi bencana.

Melalui pembentukan Satgas Penanganan Rumah Pascabencana ini, pemerintah berharap ke depan proses identifikasi potensi bencana, pendataan kerusakan rumah, hingga pembangunan hunian bagi korban dapat lebih cepat, akurat, dan memiliki dasar hukum yang jelas.

Pemerintah Kabupaten Sumedang menegaskan komitmennya untuk memperkuat mitigasi risiko bencana demi keselamatan masyarakat.

“Mudah-mudahan niat mulia ini bisa membantu masyarakat Sumedang dengan lebih baik pascabencana,” tutup Wabup.

Sementara itu KelapabDisPerkimtan, Marlina menyampaikan bahwa intervensi pembangunan rumah pascabencana telah dilakukan sejak 2022 hingga 2025, mencakup penanganan rumah korban gempa, longsor, hingga pergeseran tanah di sejumlah wilayah Sumedang. Namun, kolaborasi lintas sektor dinilai masih perlu diperkuat.

“Kami berharap dari kegiatan sosialisasi ini terbangun pola kerja kolaboratif dan terintegrasi. Sehingga penanganan pembangunan rumah pascabencana di masa mendatang dapat berlangsung lebih cepat,” ujar Marlina.

Mulai 2026, 
DisPerkimtan juga akan menyusun Keputusan Bupati khusus penanganan rumah pascabencana. Regulasi ini penting untuk memperjelas alur penanganan, mulai dari asesmen awal oleh BPBD, asesmen lanjutan oleh Perkim terkait kebutuhan pembangunan hunian, hingga dukungan logistik dan pembiayaan dari berbagai unsur seperti Baznas, PMI, dan TNI.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama