![]() |
| Barang Bukti Narkoba Yang Di amankan Sat Narkoba Polres Sumedang |
SUMEDANG- Setelah melakukan pengintaian dan pendalaman, petugas Unit Natkotika Polres Sumedang,berhasil mengamankan seorang pengedar narkotika jenis sabu, pelaku ini merupakan seorang pengamen asal bandung yang sering kali beroprasi di wilayah Kecamatan Tanjungsari, Sumedang dan Bandung.
Seperti yang di ungkapkan oleh Kapolres Sumedang Akbp Sandityo Mahardika, S.I.K dalam konfrensi pres yang di lakukan di Mako Polres Sumedang, Jumat Pagi (21/11/2025).
"Pelaku ini merupakan seorang pengamen yang beroprasi di wilayah Bandung dan Kecamatan Tanjungsari, Sumedang, pelaku telah beroprasi selama satu bulan terakhir", Jelas Tyo.
Selain seorang pengamen, petugas satuan narkotika (Sat Narkoba) Polres Sumedang berhasil mengamankan 6 orang tersangka lainnya, dimana dengan barang bukti sebanyak 59,80 gram sabu siap edar.
" Kita berhasil mengamankan sebanyak 6 orang pengedat sabu yang beroprasi di wilayaj hukum polres Sumedang", Tambah Tyo.
Dalam oprasi antik yang di laksanakan ini petugas juga mengamankan setidaknya 4 orang tersangka yang mengedarkan Obat Keras Terbatas (OKT), Sehingga total petugas Narkoba mengamankan setidalnya sebanyak 11 orang tersangka dengan 9 kasus.
"Dari 9 kasus ini setidaknya 4 kasus peredaran sabu, dengan 6 orang tersangka dan 5 kasus otk dengan 5 orang tersangka", terang Tyo.
Dengan 2 kasus ini, untuk kasua shabu tersangka terjerat pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Sementara untuk kasus OTK tersangka terjerat pasal 436 jo 138 ayat 2, atau pasal 1436 jo pasal 145 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang kesehatan, dengan ancamab 12 tahun kurungan penjara.

Posting Komentar