Tak Lengkapi Administrasi Mebuah Mini Market di Segel Satpol Pp

 

Petugas Lakukan Penutupan Mini Market 


Akibat belum melengkapi administrasi, teknis dan lingkungan baik atas operasionalnya maupun atas bangunan gedungnya yang seharusnya, sebuah mini market yang berada di Jalan Raya Bandung-Cirebon tepatnya di Dusun Sirnasari, Desa Ciptasari, Kecamatan Pamulihan di tutup sementara oleh Petugas Satpol Pp Bidang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (PPUD) Sumedang. Pada kamis (29/10/2025).

Penutupan mini market ini di lakukan kabid  Ppud, Ian Ariyandhy langsung bersama dengan petugas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sumedang, dan juga Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Sumedang.

"Karena setelah kita lakukan pemeriksaan ternyata benar mini market ini belum melengkapi adminiatrasi, teknis dan lingkungan baik atas operasionalnya maupun atas bangunan gedungnya", ungkap Ian.

Selanjutnya Ian juga menegaskan mini market ini telah lakukan pelanggaran Pasal 10 ayat (1) Jo Pasal 15 ayat (1) Jo Pasal 116 ayat (1) huruf d Peraturan Daearah Kabupaten Sumedang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Bangunan Gedung dan Keputusan Bupati Nomor 500.16/KEP.424-HUK/2025 Tentang Penghentian Sementara Penerbitan Izin Pendirian Minimarket.

"Sejumlah pasal peraturan daerah telah di lakukan oleh mini market ini, sehingga kita lakukan penempelan stiker Penghentian Sementara Pemanfaatan Bangunan Gedung atas kegiatan usaha yang di lakukan", Tegas Ian.







Post a Comment

Lebih baru Lebih lama