![]() |
| Kegiatan daring MTsS Persis Sumedang. Foto: Mahdi |
Menindaklanjuti imbauan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat terkait situasi sosial, politik, dan keamanan yang meningkat, MTsS Persis Sumedang melaksanakan kegiatan pembelajaran secara daring pada Senin–Selasa, 1–2 September 2025. Imbauan tersebut berlaku untuk seluruh satuan pendidikan madrasah, mulai RA, MI, MTs, hingga MA, baik negeri maupun swasta.
Kepala MTsS Persis Sumedang, Budi Setiawan, S.Pd.I, meminta seluruh guru dan orang tua memastikan peserta didik tetap belajar dari rumah sesuai jadwal yang berlaku. Ia menekankan pentingnya pemantauan serta pelaporan pelaksanaan pembelajaran daring kepada pihak madrasah.
“Seluruh tenaga pendidik, tenaga kependidikan, dan siswa diminta tetap menjaga kondusifitas, berada di rumah selama jam Kegiatan Belajar dan Mengajar (KBM), serta tidak terprovokasi oleh berita yang menyesatkan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Budi menyampaikan bahwa KBM daring dilaksanakan mulai pukul 06.45 hingga 13.55 WIB melalui grup kelas masing-masing menggunakan smartphone. Wakil Kepala Madrasah Bidang Kurikulum, Wulan Indrani Utami, S.Pd., menambahkan mekanisme teknis pembelajaran daring.
“Setiap guru yang akan masuk kelas (grup kelas) aksesnya melalui wali kelas. Bisa dengan share link, jalur pribadi, atau jika menggunakan Zoom cukup konfirmasi dengan wali kelas agar terintegrasi ke grup kelas,” jelasnya.
Pada praktiknya, sejumlah guru langsung mengimplementasikan pembelajaran daring sesuai mata pelajaran. Salah satunya, Mahdi, guru Pendidikan Agama Islam, yang mengajar materi Adab Buang Hajat untuk kelas VII. Siswa diminta menyimpulkan nilai-nilai adab yang harus diperhatikan dalam kehidupan sehari-hari.
Seorang siswa kelas VII B, Raihan Mizanul Ahsan, menyampaikan kesimpulan dari materi tersebut.
“Adab buang hajat dalam Islam mengajarkan kebersihan, kesopanan, serta penghormatan terhadap syariat. Seorang muslim dianjurkan segera menunaikan hajatnya tanpa menunda, menjaga privasi, menghindari tempat yang dilarang, serta menjaga aurat. Selain itu, tidak boleh membawa sesuatu yang mengandung nama Allah SWT ke tempat buang hajat, kecuali dalam keadaan darurat,” ujarnya.
Dengan kebijakan pembelajaran daring ini, pihak madrasah berharap kegiatan belajar mengajar tetap berjalan optimal meski tidak dilakukan secara tatap muka, serta seluruh warga madrasah dapat menjaga ketertiban dan keamanan bersama.

Posting Komentar