Melalui Seksi Bidang Perdatan Dan Tata Usaha Negara Kejari Sumedang Berhasil Pulihkan Keuangan Daerah Sebesar Rp23,4 M dari Pajak Tol Cisumdawu

 

Kerjasama Pemeringah Kab Sumedang Dengan Kejari Sumedang


Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang mengumumkan keberhasilannya dalam memulihkan kembali keuangan negara melalui sektor pajak daerah. Melalui peran aktif Jaksa Pengacara Negara di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Pemkab Sumedang berhasil menerima setoran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dari PT Citra Karya Jabar Tol (CKJT) sebesar Rp.11.667.492.486.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejari Sumedang, Adi Purnama, melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Sumedang, Nopridiansya, dalam rilisnya di kantor Kejari Sumedang, selasa sore (30/9/2025/).

Ia menjelaskan bahwa pembayaran tersebut merupakan bagian dari upaya perbaikan tata kelola pendapatan asli daerah (PAD), khususnya dalam pengelolaan pajak dari sektor infrastruktur tol.

"Ini merupakan tindak lanjut dari pendampingan hukum yang dilakukan oleh Jaksa Pengacara Negara terkait kewajiban perpajakan PT CKJT atas operasional Tol Cisumdawu," kata Nopridiansya

Dimana sebelumnya, ungkap Nopri, pada Maret 2025, PT CKJT telah melunasi tunggakan pajak senilai Rp.11.792.448.997, selama tahun 2023 dan 2024.

"Tunggakan tersebut sempat tertahan akibat perbedaan interpretasi hukum antara pihak perusahaan dan Pemkab Sumedang," jelasnya.

Dengan pembayaran yang baru di lakukan pada 30 September 2025, total pajak yang telah disetorkan oleh PT CKJT ke kas daerah Sumedang sejauh ini mencapai Rp.23.459.941.483. Angka ini menunjukkan komitmen bersama dalam memperbaiki tata kelola perpajakan daerah serta meningkatkan PAD dari sektor strategis.

"Diharapkan ke depan pembayaran ini dilakukan secara rutin, sebagai bentuk kepatuhan dan sinergi antara sektor swasta dan pemerintah dalam membangun daerah," pungkasnya.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama