Penyegelan New Imperial Cafe Di lakukan Kabid Ppud Di Dampingi Forkopimcam Dan Subdenpom Sumedang
Sumedang,- Akibat melakukan pelangaran Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumedang, New Imperial Cafe, yang berada di Kelurahan Regolwetan, Kecamatan Sumedang Selatan di tutup oleh Petugas Penegakan Peraturan Perundang-Undangan (PPUD) Kabupaten Sumedang, sabtu malam(13/9/2025).
Tak hanya satu pasal, New Imperial Cafe melanggar tiga pasal sekaligus sehingga petugas melakukan tindakan tegas. Pasal-pasal tersebut berupa, pasal 2 huruf a dan d Perda Kab. Sumedang Nomor 17 tahun 2003 tentang Pelarangan Peredaran Minuman Beralkohol, Pasal 15 ayat (4) dan Pasal 116 ayat (1) huruf d Perda Kab. Sumedang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Bangunan Gedung, dan Pasal 10 ayat (2) huruf b Perda Kab. Sumedang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Tibumtranmas.
Seperti yang di ungkapkan oleh Kabid PPUD Satpol PP Sumedang Ian Ariyandhy, usai melakukan penyegelan yang di laksanakan olej petigas satpol pp yang di dampingi oleh kapolsek Sumedang Selatan, Danramil Sumedang kita, dan juga Subdenpom Sumedang.
"Kita melakukan penyegelan tempat usaha yang telah melakukan pelangaran perda kabupaten Sumedang, dan pelangarannya tidak hanya satu pasal, tapi tiga pasal pelangaran", ungkap Ian
Ian juga menegaskan untuk para pengusaha yang ada di wilayah Sumedang, untuk dapat melengkapi persyaratan dan mengukuti aturan yang sudah di teraokan dalam perda.
"Di harapkan seluruh pengusaha untuk dapat melengkapi persyaratan dan dapat mengikuti aturan perda yang berlaku di Kabupaten Sumedang ini" tegas Ian.
Sebelumnya surat peringatan telah di layangkan kepada pengusaha sebanyak tiga kali, dan sempat dilakukan pemangilan kepada pengusaha, sehungga sesuai dengan aturan yang ada petugas melakukan penyegelan secara permanen terhadap tempat usaha tersebut.
Posting Komentar