Dorong Perda Investasi, DPRD Majalengka Pastikan Rakyat Jadi Penerima Manfaat Utama ‎

Gedung Dewan Perwakilan Rakyar Daerah Majalengka


‎Majalengka,– DPRD Kabupaten Majalengka mendesak pemerintah daerah segera menyusun Peraturan Daerah (Perda) tentang Investasi. Regulasi ini dinilai mendesak agar potensi strategis Majalengka dapat dioptimalkan sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

‎Wakil Ketua DPRD Majalengka, Asep Eka Mulyana menegaskan, tanpa regulasi, Majalengka berisiko hanya menjadi penonton di tengah persaingan investasi antar daerah. Padahal, Majalengka memiliki posisi strategis dengan adanya Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati, Tol Cipali, Tol Cisumdawu, serta peluang besar di kawasan Metropolitan Rebana.

‎“Perda Investasi ini penting agar investor punya kepastian hukum, pemerintah daerah punya pedoman, dan masyarakat mendapat jaminan keberpihakan,” kata Asep, Minggu (14/9/2025).

‎Hal senada disampaikan anggota DPRD Majalengka, Muh. Fajar Shidik. Ia menilai, Perda harus disusun komprehensif dengan kewajiban bagi investor menyerap tenaga kerja lokal, bermitra dengan UMKM, hingga menjalankan program CSR.

‎“Perda ini bukan hanya untuk investor, tapi untuk rakyat. Investasi harus membuka lapangan kerja, menambah PAD, dan tetap berpihak pada lingkungan,” ujarnya.

‎Berdasarkan data DPMPTSP Jawa Barat, realisasi investasi di Majalengka pada Triwulan I 2025 tercatat Rp699,57 miliar dari target Rp3,4 triliun. Tahun 2024 lalu, realisasi investasi mencapai Rp3,59 triliun, melampaui target Rp3,1 triliun, meski Majalengka belum masuk 10 besar daerah dengan investasi tertinggi di Jawa Barat.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama