![]() |
| Kejaksaan Negeri Sumedang. Foto: Aditya |
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang, kamis siang 21 Agustus 2025, menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi penyimpangan pendapatan daerah berupa pajak tambang yang melibatkan PT Jasa Sarana, perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Jawa Barat.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, termasuk keterangan saksi, ahli, surat, dan barang bukti yang telah disita. Dugaan penyimpangan terungkap dalam proses penyidikan terkait pembayaran pajak dan aktivitas penambangan perusahaan tersebut.
Kepala Kejari Sumedang, Dr. Adi Purnama, S.H., M.H., mengungkapkan, modus yang dilakukan antara lain membayar pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan, serta melakukan penambangan material yang tidak sesuai dengan izin usaha pertambangan (IUP) yang dimiliki.
"Para pelaku ini melakukan pelanggaran dengan pembayaran pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan, atau aturan yang berlaku, dan tidak sesuai dengan komoditas material penambangan. Kemudian pelanggaran yang kedua berupa penambangan yang tidak sesuai dengan izin usaha penambangan," ungkap Adi.
Untuk sementara ini hasil pemeriksaan, kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp 3 miliar dan angka ini masih terus didalami oleh tim penyidik, karena petugas terus melakukan pendalaman terkait kasus korupsi ini.
Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka, kata Adi yaitu HM yang merupakan Direktur Utama PT Jasa Sarana periode 2019 hingga Juni 2022. Dan IS, Direktur Utama PT Jasa Sarana periode Juli 2022 hingga sekarang.
Keduanya diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” tegas Adi.
Sementara Kejari Sumedang berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk penyimpangan yang merugikan masyarakat dan keuangan negara. “Proses penyidikan akan terus dilakukan sampai tuntas untuk memastikan keadilan dan kepastian hukum,” kata Adi menegaskan.

Posting Komentar