Kejari Panggil Pengusaha Tambang dalam Rangka Harmonisasi Perizinan dan Perpajakan

Pihak Kejari Sumedang saat diwawancarai. Foto: Aditya



Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang memanggil sebanyak 70 pengusaha tambang, Senin (25/08/2025). Dimana perusahaan tersebut memiliki wilayah penambangan di kabupaten Sumedang.


Kepala Seksi Intelejen Kejari Sumedang Nopridiansya mengatakan, pemanggilan para pengusaha tambang ini dalam rangka harmonisasi perijinan dan harmonisasi perpajakan dari sektor tambang di wilayah  Kabupaten Sumedang. 


“Hari ini kita mengundang sebanyak 70 pengusaha tambang yang di sumedang, dan ada sebanyak 40 pengusaha yang hadir. Kesempatan ini, hadir juga, Ketua DPRD Sumedang, Kepala Bapenda, Inspektorat dan juga BPBD Sumedang,” ujar Nopridiansya. 


Selain harmonisasi perijinan dan perpajakan, pada kesempatan ini juga dilakukan harmonisasi tentang kesesuaian komoditas. Kata Nopriansya.


“Saat ini proses pemeriksaan mulai dari izin, kemudian kesesuaian komoditas yang ditambang masih berlangsung. Sehingga, kami belum bisa menyampaikan temuan yang kita peroleh. Jadi mereka (pengusaha tambang) tidak hanya hadir. Akan tetapi harus melengkapi dokumen sebagai data dukung untuk pembahasan selanjutnya,” ungkap Nopridiansya.


Nopridiansya menegaskan, pihaknya akan mengecek pengusaha tambang mana saja yang tidak hadir memenuhi undangan dari 70 pengusaha tambang yang diundang pada hari ini.


"Kami memastikan semua pengusaha tambang harus hadir dan tidak diwakili. Karena undangan ini disampaikan kepada pengusaha tambang sebagai penentu kebijakan,” ujarnya menegaskan.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama