Polres Sumedang mengamankan barang bukti. Foto: Aditya
Satuan Reserse Kriminal ( Satreskrim) Polres Sumedang berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan yang di lakukan oleh seorang pria berinisial AA (48), warga Desa Pamekaran, Kecamatan Rancakalong, Kabupaten Sumedang. Jumat siang,(22/08/25).
Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban YS (53), warga Kecamatan Sumedang Utara, yang merasa dirugikan setelah dibujuk tersangka dengan janji bisa melipatgandakan uang.
“Korban menyerahkan uang sebesar Rp2.660.000 kepada tersangka pada 25 April 2025 dengan janji uang tersebut akan berlipat ganda dalam waktu satu minggu. Namun hingga waktu yang dijanjikan, uang tersebut tidak pernah dikembalikan,” ujar AKBP Sandityo.
Saat menjalankan aksinya, kata Tyo, tersangka ini mengaku sebagai seorang dukun dan dapat menggandakan uang, sehingga meminta korban menyerahkan uang dengan dalih untuk biaya penarikan uang gaib.
Selain itu, tersangka juga mengaku menjanjikan uang korban akan berlipat ganda setelah dilakukan ritual tertentu. Adapun diduga beberapa korban lainnya dari aksi tersangka ini. Petugas masih menyelidiki dan pendalaman.
Tyo menuturkan, petugas yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti berupa satu peti box warna hitam, 980 lembar uang mainan pecahan Rp 100 ribu, dan 100 lembar uang mainan pecahan Rp 50 ribu.
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku melakukan penipuan seorang diri dengan motif ekonomi," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," tambah Tyo.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap berbagai modus penipuan, terutama yang mengatasnamakan penggandaan uang," pungkasnya.
Posting Komentar