Polres Cimahi Musnahkan 15 Ribu Botol Miras hingga Ratusan Ribu OKT dan Knalpot Brong

 

Proses Pemotongan Kenalpot Yang Tidak Sesuai Spesifikasi oleh Forkopimda 

KOTA CIMAHI- Ribuan botol minuman keras (miras), ratusan ribu obat keras tertentu (OKT), narkotika, hingga ribuan knalpot brong dimusnahkan Polres Cimahi bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat. Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan di Lapangan Mapolres Cimahi, Rabu (2/9/2026).

Kegiatan ini menjadi salah satu bentuk komitmen aparat bersama pemerintah daerah dalam memberantas peredaran narkoba, miras ilegal, obat-obatan terlarang, serta penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi.

Sejumlah barang bukti narkotika yang dimusnahkan di antaranya 361,64 gram sabu-sabu, 4.709,23 gram tembakau sintetis, 38,70 gram ganja, dan 1,77 gram ekstasi. Selain itu, turut dimusnahkan 8.164 butir psikotropika dan 653.321 butir obat keras tertentu (OKT).

Tak hanya narkotika dan obat-obatan, polisi juga memusnahkan sebanyak 15.000 botol miras pabrikan berbagai merek serta 5.770 unit knalpot brong. Pemusnahan dilakukan dengan cara berbeda sesuai jenis barang bukti. Knalpot brong dihancurkan menggunakan gergaji mesin dan alat berat.

Sementara OKT dan psikotropika dimusnahkan dengan cara diblender hingga tidak dapat digunakan kembali. Ganja dan tembakau sintetis dibakar, sedangkan ribuan botol miras dihancurkan menggunakan alat berat.

Kapolres Cimahi AKBP M. Faruk Rozi mengatakan, kegiatan tersebut merupakan hasil kolaborasi berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, TNI, Kejaksaan, Pengadilan hingga Badan Narkotika Nasional (BNN).

"Hari ini Forkopimda Kota Cimahi dan Forkopimda Kabupaten Bandung Barat telah melaksanakan pemusnahan barang bukti terhadap peredaran gelap narkoba, kemudian knalpot yang tidak sesuai spesifikasinya, dan juga minuman beralkohol atau minuman keras yang ilegal," ujar Faruk.

Menurutnya, pemusnahan barang bukti ini juga menjadi bentuk keterbukaan dan komitmen aparat kepada masyarakat dalam melakukan penindakan terhadap berbagai bentuk penyakit masyarakat.

"Ini adalah bentuk kegiatan kolaboratif antara pemerintah kota, pemerintah kabupaten, TNI, Kejaksaan, Pengadilan, BNN. Masyarakat Kota Cimahi maupun masyarakat Bandung Barat bisa menyaksikan bagaimana bentuk komitmen kami," katanya.

Faruk mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan jika mengetahui adanya peredaran narkoba, miras ilegal, penyalahgunaan obat keras, maupun tindak kejahatan lainnya.

"Kami berkomitmen, seluruh Forkopimda berkomitmen akan menindaklanjuti dan melakukan penindakan tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.

Ia mengatakan, kegiatan pemusnahan barang bukti seperti ini rencananya akan dilakukan secara rutin.

"Nanti kita akan laksanakan rutin. Mungkin per dua bulan sekali ataupun per bulan nanti kita akan melaksanakan pemusnahan yang serupa," ucap Faruk.

Melalui kegiatan tersebut, Polres Cimahi bersama Forkopimda berharap dapat memberikan pesan tegas kepada masyarakat bahwa peredaran narkoba, miras ilegal, penyalahgunaan obat keras, serta penggunaan knalpot yang tidak sesuai ketentuan akan terus ditindak.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama