Sabu Dalam Mainan Anak di Ungkap Satnarkoba Polres Cimahi, Sabu Seberat 83 Gram di Amankan

Barang Bukti Natkoba di Perlihatkan Oleh Kapolres Dan Jajaran 
KOTA CIMAHI- Seorang pengemudi ojek online (ojol) asal Kabupaten Subang, Tatang Komara alias Gogo (30), harus berurusan dengan polisi setelah diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi menyita sebanyak 83,28 gram sabu dari tangan tersangka.

Menariknya, sabu yang diduga akan diedarkan itu disembunyikan di dalam mainan anak-anak berupa mobil-mobilan untuk mengelabui masyarakat maupun petugas.

Kapolres Cimahi AKBP Moh. Faruk Rozi saat di temui di Mapolres Cimahi, Selasa (1/9/2026) mengatakan, modus tersebut cukup tersamar karena narkotika dimasukkan ke dalam mainan.

"Jadi diedarkannya dimasukkan ke dalam mainan, dikamuflasekan. Dimasukkan ke dalam mobil. Kalau kita tidak jeli, kita tidak mengetahui kalau di dalamnya diselipkan narkotika," ujar Faruk.

Kasus tersebut terungkap setelah Satres Narkoba Polres Cimahi lebih dulu menangkap seorang tersangka penyalahgunaan narkotika di wilayah Kota Cimahi.

Dari hasil penyelidikan dan pengembangan, polisi kemudian mengarah kepada Gogo yang diduga berperan sebagai pengedar.

Tersangka akhirnya ditangkap di kediamannya di Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi Iptu Reyhan Kusuma mengatakan, penangkapan Gogo merupakan hasil pengembangan dari kasus narkotika yang sebelumnya diungkap di wilayah Cimahi.

"Pelaku adalah ojol. Ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan di wilayah Cimahi, kemudian didapat pengedarnya berada di wilayah Subang," kata Reyhan.

Menurut polisi, tersangka mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial Dulel yang hingga kini masih dalam penyelidikan.

Atas arahan orang tersebut, Gogo diduga membagi sabu ke dalam sejumlah paket sebelum diedarkan.

Sebagian paket kemudian dimasukkan ke dalam mobil-mobilan anak sebagai modus penyamaran. Mainan tersebut selanjutnya ditempatkan di sejumlah lokasi yang telah ditentukan untuk diambil oleh pembeli.

Reyhan mengatakan, tersangka sehari-hari bekerja sebagai pengemudi ojek online. Namun, pada malam hari, waktunya diduga digunakan untuk mengedarkan narkotika.

"Jadi sehari-hari selain sebagai ojol, malam dimanfaatkan waktunya untuk mengedarkan sabu-sabu dengan cara dimasukkan ke dalam mainan anak-anak," ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka diduga telah menjalankan aktivitas tersebut selama kurang lebih tiga bulan di sejumlah wilayah Bandung Raya, termasuk Lembang.

Dari aktivitas tersebut, tersangka disebut bisa mendapatkan keuntungan sekitar Rp3 juta hingga Rp5 juta apabila seluruh barang yang diedarkannya berhasil terjual.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 610 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dari tindakannya tersangka terancam hukuman penjara minimal lima tahun hingga maksimal 20 tahun.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama