
Warga Bersama Petugas Polisi Serta satpol Pp Grebeg Warung Miras di Leuwi Gajah
Aksi tersebut dilakukan karena warga sudah lama merasa resah dengan keberadaan warung tersebut. Warga bahkan memasang spanduk sebagai bentuk penolakan agar tempat itu tidak kembali beroperasi.
Tokoh warga setempat, Dadang Mulyana, mengatakan keberadaan warung miras itu sudah berlangsung hampir tiga tahun. Selama itu, warga mengaku telah beberapa kali melaporkan aktivitas tersebut kepada pihak berwenang.
"Sudah lama, hampir tiga tahun. Warga resah dan sudah sering melapor, tetapi belum ada tindak lanjut. Karena itu kami turun langsung, menggerebek warung dan memasang spanduk agar tidak buka lagi," ujar Dadang.
Menurut Dadang, warga menemukan banyak dus berisi botol miras di dalam warung. Namun, warga tidak memiliki kewenangan untuk menyita barang tersebut sehingga mereka melaporkannya kepada kepolisian dan pemerintah kelurahan.
"Tadi kami coba masuk, tapi pintunya digembok dan tidak ada orang yang menjaga. Dari luar terlihat masih banyak barang di dalam. Karena itu kami laporkan ke pihak berwenang agar bisa ditindak dan disita," katanya.
Warga lainnya, Sujana, mengatakan penjualan miras tersebut telah mengganggu kenyamanan masyarakat. Ia juga khawatir keberadaan warung itu dapat memengaruhi anak-anak di sekitar lingkungan.
"Kami sudah beberapa kali melapor, tetapi belum ada respons. Kami khawatir anak-anak sekolah membeli minuman di sana. Makanya warga langsung bertindak. Mudah-mudahan warung ini bisa ditutup permanen," ujar Sujana.
Aksi warga tersebut kemudian mendapat perhatian dari pemerintah kelurahan dan kepolisian. Lurah Leuwigajah bersama petugas datang ke lokasi untuk mendampingi warga.
Pemerintah Kota Cimahi kemudian mengerahkan Satpol PP untuk melakukan penindakan. Hasilnya, sebanyak 1.426 botol minuman keras berhasil diamankan dari lokasi.
Lurah Leuwigajah, Dini Gusniar, membenarkan adanya penindakan tersebut.
"Informasinya sudah kami terima dan langsung ditindaklanjuti oleh Satpol PP. Ada sebanyak 1.426 botol yang diamankan. Hal ini juga sudah diketahui Pak Wali Kota Cimahi," kata Dini.
Dini menjelaskan, pemerintah sebelumnya juga sudah berupaya melakukan penertiban. Namun, setiap kali petugas datang, warung tersebut sudah dalam kondisi tutup.
"Dulu Satpol PP juga sempat datang karena sudah kami informasikan. Tapi saat petugas sampai, warungnya sudah tutup. Sepertinya informasi penertiban selalu bocor," ujarnya.
Menurut Dini, tempat tersebut bukan milik warga setempat. Rumah itu disewa oleh pendatang yang kemudian menjadikannya tempat usaha penjualan miras selama kurang lebih tiga tahun.
Setelah penindakan dilakukan, pemerintah telah meminta pemilik warung untuk tidak kembali membuka usaha tersebut. Jika kembali beroperasi, pemerintah akan mengambil tindakan lebih tegas.
"Sudah diinformasikan kepada pemiliknya dan diminta untuk menutup warung tersebut secara permanen," kata Dini.
Posting Komentar