Polres Cimahi Tangkap 31 Pelaku Kejahatan dalam Operasi Libas Lodaya 2026

 

Forkopimda Kota Cimahi Tunjukan Barang Bukti Kejahatan 

KOTA CIMAHI- Satreskrim Polres Cimahi menangkap 31 orang yang diduga terlibat dalam berbagai kasus kejahatan selama pelaksanaan Operasi Libas Lodaya 2026.

Puluhan tersangka tersebut diamankan setelah polisi menangani sedikitnya 37 laporan masyarakat dalam kurun waktu 10 hari.

Wakapolres Cimahi Kompol Zulkarnaen saat ditemui di Mapolres Cimahi mengatakan, Senin (31/8/2026).
para tersangka terlibat dalam sejumlah tindak pidana, mulai dari pencurian dengan kekerasan atau begal, pencurian dengan pemberatan, hingga pencurian kendaraan bermotor,

“Polres Cimahi berhasil mengungkap kurang lebih 37 laporan polisi dengan 31 tersangka yang melibatkan kasus C3, yaitu curat, curas, dan curanmor,” ujar Zulkarnaen.

Dari total 31 tersangka tersebut, empat orang terlibat kasus pencurian dengan kekerasan, 19 orang kasus pencurian dengan pemberatan, dan delapan lainnya kasus pencurian kendaraan bermotor.

“Untuk tersangka curas ada empat orang, curat 19 orang, dan curanmor delapan orang. Semuanya sudah diamankan di Rutan Polres Cimahi,” katanya.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan beragam modus. Untuk kasus begal, pelaku biasanya memepet korban sebelum melakukan ancaman menggunakan senjata tajam dan mengambil barang berharga milik korban.

Sementara dalam kasus pencurian dengan pemberatan, polisi menemukan sejumlah modus, termasuk membobol bangunan melalui bagian dinding hingga atap.

Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan berbagai barang bukti. Di antaranya 17 unit sepeda motor, dua unit mobil, kosmetik hasil pencurian, tabung gas, serta sejumlah senjata tajam.

Zulkarnaen mengatakan, sejumlah kasus pencurian yang berhasil diungkap juga menyasar rumah warga, minimarket, hingga hasil pertanian.

“Untuk curas dilakukan dengan kekerasan dan menggunakan senjata tajam, seperti begal yang memepet korban lalu mengambil tas. Sedangkan curat ada yang masuk ke rumah, membobol minimarket dan mengambil kosmetik, hingga pencurian hasil pertanian,” jelasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal sesuai tindak pidana yang dilakukan, dengan ancaman hukuman penjara hingga sembilan tahun.

Polres Cimahi mengimbau masyarakat untuk tetap meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak kejahatan.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama