Sabu 151 Gram Beredar di Bandung, Anggota Geng Motor Diciduk Polisi

 

Sejumlah Barang Bukti Narkoba Di Perlihatkan Oleh Wakapolres Cimahi dan Jajaran Sat Narkoba

BANDUNG BARAT- Seorang pria berinisial AA alias Asmara (36), yang diketahui merupakan anggota geng motor di Kota Bandung, ditangkap Satres Narkoba Polres Cimahi karena terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Ia diamankan di wilayah Desa Sukajaya, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Wakapolres Cimahi Kompol Zulkarnaen mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba. Menindaklanjuti informasi itu, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti sabu seberat 35,45 gram.

"Kami mengamankan seorang anggota geng motor berinisial AA dengan barang bukti sabu seberat 35,45 gram," ujar Zulkarnaen saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Kamis (11/6/2026).

Dari hasil pemeriksaan, Asmara memperoleh sabu dari seseorang berinisial OOK alias Klontong yang kini masih dalam pengejaran polisi. Barang haram tersebut kemudian dipecah menjadi beberapa paket dengan berbagai ukuran, mulai dari paket kecil hingga paket lima gram sebelum diedarkan.

Modus yang digunakan yakni sistem tempel sesuai arahan Klontong. Paket sabu disimpan di sejumlah titik di wilayah Bandung untuk kemudian diambil oleh pembeli. Polisi menyebut tersangka telah bergabung dengan geng motor selama sekitar 10 tahun.

"Barang itu merupakan titipan dari pelaku lain yang saat ini masih kami buru. Peredarannya dilakukan dengan sistem tempel di sejumlah lokasi, termasuk di wilayah Kota Bandung," kata Zulkarnaen.

Polisi mengungkap, dalam dua bulan terakhir Asmara telah lima kali menerima pasokan sabu dari Klontong dengan jumlah bervariasi, antara 20 hingga 30 gram setiap pengiriman. Dari aktivitas tersebut, ia memperoleh keuntungan antara Rp2 juta hingga Rp3 juta untuk setiap paket sabu yang berhasil diedarkan.

Selain menerima uang, tersangka juga mendapatkan sabu secara cuma-cuma sebagai bentuk imbalan. Berdasarkan hasil penyelidikan, total narkotika yang telah diedarkan tersangka mencapai sekitar 151,15 gram.

"Keuntungan yang diterima tidak hanya berupa uang, tetapi juga sabu yang diberikan secara gratis oleh pemasoknya," ujar Zulkarnaen.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 610 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ia terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama