![]() |
| Kapolres Sumedang Akbp Sandityo Mahardika Berikan Keterangan Kepada Awak Media |
SUMEDANG- Komplotan perampok yang beraksi dengan menyamar sebagai wartawan, petugas Bea Cukai, hingga anggota polisi gadungan berhasil dibongkar jajaran Polres Sumedang. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan tiga pelaku, sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres Sumedang, AKBP Sandityo Mahardika, mengatakan para pelaku menggunakan berbagai identitas palsu untuk meyakinkan korban sebelum melancarkan aksi kejahatannya.
"Pelaku mengaku sebagai wartawan, anggota polisi, hingga petugas dari instansi lain untuk membuat korban percaya dan menuruti keinginan mereka," ujar Sandityo saat memberikan keterangan, Selasa (09/06/2026) Di halaman Mako Polres Sumedang.
Dari hasil penyelidikan, komplotan tersebut diduga telah beberapa kali melakukan aksi serupa di wilayah Kabupaten Sumedang. Modus yang digunakan yakni menghubungi korban dan mengarahkan mereka ke lokasi yang telah ditentukan sebelumnya.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari seorang mahasiswa berinisial MFR (20). Korban yang bekerja sebagai pengantar barang menerima pesanan dari seseorang untuk mengirimkan barang ke wilayah Kecamatan Conggeang.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 31 Mei 2026 sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Raya Conggeang, Dusun Kuwung Luwuk, Desa Conggeang Kulon, Kecamatan Conggeang.
Saat tiba di lokasi tujuan, kendaraan Daihatsu Gran Max yang dikendarai korban tiba-tiba dipepet oleh dua mobil yang ditumpangi para pelaku. Korban kemudian dipaksa keluar dari kendaraannya.
Tak hanya itu, korban juga mengalami kekerasan. Para pelaku mengikat tangan korban, memukulnya, bahkan mengancam menggunakan airsoft gun. Korban juga ditembak menggunakan airsoft gun hingga mengalami luka di bagian kepala, wajah, dan sejumlah bagian tubuh lainnya.
Setelah korban tidak berdaya, pelaku memaksa korban memberikan akses ke aplikasi perbankan miliknya. Dengan cara tersebut, para pelaku berhasil menguras uang dalam rekening korban hingga mencapai Rp45 juta.
"Pelaku meminta PIN mobile banking korban dan mengambil seluruh uang yang tersimpan di rekening korban," kata Kapolres.
Usai melakukan aksinya, korban dibawa menggunakan kendaraan lain dan ditinggalkan di kawasan Tol Pasteur, Kota Bandung.
Dalam kasus ini, polisi berhasil menangkap tiga tersangka berinisial ASP (46), SL (43), dan AL (40). Sementara dua pelaku lainnya berinisial A dan D masih diburu petugas.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 479 ayat (1) dan (2) serta Pasal 482 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan dan pemerasan. Mereka terancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
Polres Sumedang mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap orang yang mengaku sebagai petugas atau wartawan tanpa identitas yang jelas, terutama jika mengarahkan korban ke lokasi tertentu yang mencurigakan.

Posting Komentar