
AM Keluar Dari Kantor Kejaksaan Sumedang Menuju Lapas Kelas 2 B Sumedang
Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan adanya praktik penyalahgunaan wewenang yang disertai dugaan gratifikasi hingga pemerasan dalam sejumlah proyek di lingkungan Dinas Perhubungan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Sumedang, Muhamad Yodi Nugraha, jumat siang (10/4/2026), mengungkapkan bahwa pihaknya telah memeriksa sebanyak 63 saksi, mulai dari kalangan pengusaha hingga pejabat di Pemerintah Kabupaten Sumedang.
“Dari hasil penyidikan sementara, aliran dana yang teridentifikasi mencapai sekitar Rp1 miliar dan diterima secara bertahap sejak 2023 hingga 2025,” ujarnya.
Tak hanya AM, Kejari juga menetapkan satu tersangka lain berinisial IR yang diduga berperan sebagai pengumpul sekaligus penyalur dana kepada tersangka utama.
Dana tersebut diduga mengalir ke rekening pribadi kedua tersangka dan berkaitan dengan sejumlah proyek, salah satunya proyek Penerangan Jalan Umum (PJU), termasuk kegiatan pengadaan dan pemeliharaan.
Berbeda dari praktik pemotongan anggaran (cashback), penyidik menemukan modus yang digunakan berupa pemberian fee sebesar 10 persen yang diserahkan di akhir kegiatan proyek.
“Modusnya bukan potongan di awal, tetapi imbalan yang diberikan setelah pekerjaan selesai,” jelas Yodi.
Sejauh ini, penyidik belum menemukan adanya aliran dana ke organisasi masyarakat yang dikaitkan dengan tersangka AM.
Untuk memperkuat pembuktian, Kejari Sumedang juga telah menyita sejumlah barang bukti yang kini tengah dicocokkan dengan keterangan para saksi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, termasuk Pasal 12 huruf e.
Saat ini, AM dan IR telah ditahan selama 20 hari sesuai ketentuan KUHAP. Penyidikan pun masih terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Posting Komentar