![]() |
| Potongan Video Viral Keluhan Guru PPPK |
SUMEDANG- Jagat media sosial dihebohkan oleh sebuah video TikTok yang mengungkap kondisi kesejahteraan guru PPPK paruh waktu di Kabupaten Sumedang. Dalam video yang viral tersebut, seorang guru disebut hanya menerima gaji bersih Rp15 ribu per bulan setelah dipotong iuran BPJS.
Video yang diunggah akun @Imfinass itu langsung menyita perhatian publik. Hingga kini, unggahan tersebut telah ditonton ratusan ribu kali, mengumpulkan lebih dari 6 ribu tanda suka, serta dibagikan ratusan kali. Ribuan komentar pun membanjiri kolom diskusi, mayoritas menyuarakan empati dan dukungan.
Pemilik akun, Fildzah Nur Amalina, mengaku video tersebut ia unggah sebagai bentuk keprihatinan terhadap kondisi temannya yang sama-sama mengajar di sebuah Sekolah Dasar di Sumedang.
“Awalnya hanya ingin menyampaikan keluhan. Mungkin karena disampaikan secara emosional, banyak yang tersentuh dan akhirnya viral. Respons netizen sebagian besar positif dan mendukung guru PPPK paruh waktu,” ujar Fildzah.
Ia menjelaskan, gaji yang ramai dibicarakan itu diterima pada 4 Februari 2026. Besarannya bervariasi, tergantung status sertifikasi guru.
“Yang sudah bersertifikasi menerima sekitar Rp55 ribu, sementara yang belum sertifikasi sekitar Rp250 ribu sebelum dipotong BPJS,” ungkapnya.
Fildzah menegaskan, unggahan tersebut bukan ditujukan untuk menyudutkan pihak tertentu. Menurutnya, sejak awal para guru PPPK paruh waktu telah memahami kondisi keuangan daerah.
“Saat pengangkatan, memang sudah disampaikan bahwa Pemkab Sumedang belum memiliki anggaran khusus untuk gaji PPPK guru. Jadi kami menerima sesuai kesepakatan,” katanya.
Menariknya, viralnya video tersebut langsung mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten Sumedang. Fildzah pun mengapresiasi respons cepat yang diberikan pemerintah daerah.
“Saya berterima kasih karena Pemkab Sumedang langsung tanggap dan memberikan solusi,” ucapnya.
Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir, turut menjelaskan duduk perkara persoalan tersebut. Ia menyebut, sebelum berstatus PPPK paruh waktu, para guru masih menerima tambahan penghasilan dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Masalahnya, setelah menjadi ASN paruh waktu, mereka tidak boleh lagi menerima dana BOS. Jadi statusnya naik, tapi sumber pendapatan dari BOS justru hilang,” jelas Dony.
Untuk mengatasi hal itu, Dony mengaku telah menyurati pemerintah pusat agar guru PPPK paruh waktu yang belum menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) tetap diperbolehkan mendapatkan penghasilan dari BOS. Ia juga berkomitmen meningkatkan kesejahteraan guru secara bertahap.
“Kami akan terus meningkatkan kesejahteraan PPPK paruh waktu, termasuk guru, sesuai kemampuan anggaran dan regulasi yang ada,” tegasnya.
Saat ini, Pemkab Sumedang juga tengah memperjuangkan 137 guru agar bisa memperoleh TPG. Sementara itu, sekitar 500 guru PPPK paruh waktu telah menerima gaji dari APBD dengan kisaran Rp250 ribu hingga Rp750 ribu per bulan.
“Kalau dikumulatifkan bisa sekitar Rp500 ribu. Bahkan sebagian guru yang ramai dibicarakan itu sebenarnya sudah menerima lebih dari Rp2 juta, dan ke depan direncanakan naik menjadi Rp2,25 juta. Tinggal menunggu proses,” pungkas Dony.
Kasus ini kembali membuka mata publik tentang tantangan pengelolaan anggaran daerah dalam menjamin kesejahteraan tenaga pendidik. Di sisi lain, respons cepat Pemkab Sumedang menjadi sinyal adanya komitmen untuk terus memperbaiki nasib guru PPPK paruh waktu ke depan.

Posting Komentar