
Monitoring Komisi III DRPD Kabupaten Sumedang Lakukan Monitoring Kedinas Pendidikan Sumedang
SUMEDANG- Komisi III DPRD Kabupaten Sumedang melaksanakan pengawasan ke Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang guna memantau kebijakan pemberian honorarium bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, khususnya Guru dan Tenaga Teknis Kependidikan.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Sumedang, Nana Suryana PDHR, mengatakan pengawasan ini dilakukan untuk memastikan kebijakan yang diambil pemerintah daerah berjalan sesuai regulasi serta tidak merugikan para Guru sebagai penerima manfaat.
“Komisi III menjalankan fungsi pengawasan agar kebijakan honorarium PPPK Paruh Waktu ini dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan berkeadilan,” ujar Nana, Kamis (6/2/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang, Dr. Eka Ganjar Kurniawan, S.Sos., M.E., memaparkan bahwa Pemerintah Kabupaten Sumedang telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp53,5 miliar pada APBD Tahun Anggaran 2026 untuk pembayaran upah PPPK Paruh Waktu.
“Anggaran tersebut diperuntukkan bagi 5.402 orang PPPK Paruh Waktu, yang terdiri dari Guru dan Tenaga Teknis Kependidikan di Kabupaten Sumedang,” jelas Eka Ganjar.
Ia menegaskan, pemberian upah bagi Guru PPPK Paruh Waktu dilakukan berdasarkan klasifikasi tertentu dan harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Upah PPPK Paruh Waktu Guru diberikan berdasarkan klasifikasi tertentu dan wajib selaras dengan ketentuan regulasi yang ada,” katanya.
Lebih lanjut, Eka Ganjar menjelaskan bahwa kebijakan tersebut juga mengacu pada Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI Nomor 1 Tahun 2025. Dalam aturan itu disebutkan bahwa Guru penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) wajib memiliki penghasilan tetap yang bersumber dari pemerintah daerah atau yayasan sesuai kewenangannya.
“Berdasarkan ketentuan tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang memberikan upah kepada 536 orang Guru sebesar Rp55.000 per bulan,” ungkapnya.
Menurut Eka Ganjar, besaran upah tersebut merupakan kesepakatan yang telah disetujui para Guru sebelum berstatus sebagai PPPK Paruh Waktu dan menjadi syarat administratif agar Guru dapat menerima TPG sebesar Rp2 juta per bulan.
“Upah dari APBD ini menjadi persyaratan agar Guru bisa mendapatkan Tunjangan Profesi Guru sebesar Rp2.000.000 per bulan,” tambahnya.
Namun demikian, Eka Ganjar menjelaskan bahwa upah yang diterima Guru tidak sepenuhnya utuh karena adanya kewajiban iuran BPJS Kesehatan.
“Dari total iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp157.994,24, sebesar Rp39.498,56 dibayarkan oleh Guru dan Rp118.495,68 ditanggung oleh Pemerintah Daerah,” jelasnya.
Sementara itu, Nana Suryana PDHR kembali menegaskan bahwa DPRD Kabupaten Sumedang akan terus mengawal kebijakan tersebut agar benar-benar memberikan kepastian dan perlindungan kesejahteraan bagi Guru dan Tenaga Teknis Kependidikan.
“Kami akan memastikan kebijakan ini tidak merugikan Guru dan tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga kesejahteraan Guru dan Tenaga Teknis Kependidikan di Kabupaten Sumedang dapat terjamin,” tutup Nana.
Posting Komentar