![]() |
| Kejari Menitipkan Uang 2,5 Miliar Ke Bank Negara Hasil Dari Pengembalian Uang Penganti Kasus Sektor Tambang |
SUMEDANG- Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang menerima penitipan uang pengganti sebesar Rp2,5 miliar dari perkara dugaan tindak pidana korupsi sektor pertambangan. Uang tersebut dititipkan oleh salah satu terdakwa berinisial IS yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Jasa Sarana pada periode 2022 hingga 2025.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sumedang, Fawzal Mahfudz Ramadhani, mengatakan penitipan uang dilakukan melalui kuasa hukum terdakwa sebagai bentuk pengembalian kerugian negara.
“Pada hari ini Kejaksaan Negeri Sumedang melakukan penitipan uang pengganti sebesar 2,5 miliar rupiah dari perkara dugaan tindak pidana korupsi sektor pertambangan yang tidak sesuai izin usaha pertambangan. Hal tersebut berdampak pada pajak sektor pertambangan yang tidak masuk ke kas daerah,” ujarnya.
Menurut Fawzal, pengembalian uang tersebut nantinya akan diperhitungkan sebagai uang pengganti dalam proses hukum yang sedang berjalan. Selain itu, hal tersebut juga dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam tuntutan terhadap terdakwa.
“Penitipan uang ini akan diperhitungkan sebagai uang pengganti. Tentunya ini juga menjadi pertimbangan dalam tuntutan karena kerugian negara sudah dikembalikan,” jelasnya.
Uang yang dititipkan tersebut selanjutnya akan disetorkan ke rekening RPL Kejaksaan di bank pemerintah.
Tak hanya uang, pihak kejaksaan juga telah mengamankan sejumlah barang bukti lain dalam perkara ini. Salah satunya berupa lahan yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi sektor pertambangan tersebut.
“Ada beberapa barang bukti lainnya, termasuk lahan,” tambahnya.
Dalam perkara ini, Kejari Sumedang sebelumnya telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Namun, pihaknya masih terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.
“Sampai saat ini masih kami dalami. Jika ada potensi penambahan tersangka, pasti akan kami tindak lanjuti,” tegas Fawzal.
Kasus dugaan korupsi ini berkaitan dengan aktivitas pertambangan yang tidak sesuai izin usaha, sehingga berpotensi merugikan keuangan daerah di wilayah Sumedang. Kejaksaan memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab.

Waau hebat
BalasHapusPosting Komentar