Petani Cimarias–Cinanggerang Tolak Perpanjangan HGB PT Subur Setiadi

Orasi yang di Lakukan Petani yang Tergabung Dalam Paguyuban Tani Cemerlang dari Desa Cimarias dan Desa Cinanggerang, Kecamatan Pamulihan

Sumedang- Ratusan petani yang tergabung dalam Paguyuban Tani Cemerlang dari Desa Cimarias dan Desa Cinanggerang, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang, kembali mendatangi Gedung DPRD Sumedang, Selasa (13/1/2026). Kedatangan mereka untuk menindaklanjuti status kepemilikan tanah Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Subur Setiadi yang telah berakhir sejak dua tahun lalu.

Para petani menuntut agar lahan tersebut dikembalikan kepada masyarakat serta menolak perpanjangan HGB yang diajukan perusahaan perkebunan yang telah beroperasi puluhan tahun itu. Mereka juga mendesak pemerintah daerah dan instansi terkait untuk melakukan evaluasi menyeluruh, karena keberadaan perusahaan dinilai tidak memberikan manfaat signifikan bagi warga sekitar, bahkan menyisakan persoalan lingkungan dan sosial.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sumedang dari Fraksi Golkar, Asep Kurnia, mengatakan bahwa PT Subur Setiadi memang telah mengalokasikan 20 persen lahan untuk masyarakat. Namun, lokasi lahan tersebut berada di Desa Margalaksana dan Desa Mekarahayu, bukan di Desa Cimarias, sehingga sulit diakses warga.

“Bahkan ada laporan bahwa lahan tersebut tidak dinikmati oleh masyarakat, melainkan oleh pihak lain. Karena itu, rapat menyepakati untuk mengundang Bank Tanah agar duduk perkaranya menjadi jelas,” ujar Asep.

Ia menambahkan, DPRD terus mendorong percepatan program Reforma Agraria di Kabupaten Sumedang, terutama dalam menyelesaikan sengketa tanah antara perusahaan dan masyarakat.

“Dalam surat dari Kementerian ATR/BPN disebutkan bahwa perpanjangan hak atas tanah harus didahului mediasi antara PT Subur Setiadi dan masyarakat Cimarias. Faktanya, mediasi tersebut belum berjalan, baik secara resmi maupun tidak resmi. Karena itu, kami meminta seluruh peserta rapat menyiapkan opsi dan usulan agar semua pihak bisa terakomodasi,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Barat, Wahyudin Iwang, menyebutkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria, masa prioritas HGB perusahaan telah habis selama dua tahun.

“Secara konstitusi, ketika masa prioritas itu habis, status lahan menjadi milik negara. Artinya, masyarakat dapat memanfaatkan lahan tersebut sebelum ada penetapan status baru dari pemerintah,” tegasnya.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama