
Petugas Amankan Ratusan Minuman Beralkohol Berbagai Merek
SUMEDANG- Setelah melakukan pengintaian yang di lakukan, akhirnya petugas Satpol Pp Sumedang, Bidang Penegakan Peraturan Perundang Undangan Daerah (PPUD) berhasil menggungkap gudang penyimpanan minuman beralkohol yang menyalahi peraturan daerah.
Dari dalam gudang yang berada di Desa Sukasirnarasa, Kecamatan Rancakalong, setidaknya sebanyak 699 botol mimuman beralkohol berbagai merek berhasil dinamankan. Seperti yang di ungkapkan oleh Kabid Ppud Satpol pp Sumedang, Ian Ariyandhy.S.STP. yang memimpin lansung pengerebekan yang di lakukan rabu malam(12/11/2025).
Ian mengungkapkan, pihaknya telah melakukan pengintaian cukup lama, dan akhirnya berhasil mendapatkan gudang penyimpanan minuman beralkohol ini.
"Kita setidaknya berhasil mengamankan sebanyak 699 botol minuman beralkohol berbagai merek dari gudang ini", ungkap Ian.
Ian juga menambahkan bahwa tidakan yang di lakukan berdasarkan peraturan daerah yaitu: Undang-undang no 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ; dan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 17 tahun 2003 tentang Pelarangan Peredaran Minuman Beralkohol
Dirinya juga menegaskan, dengan adanya penjualan minuman beralkohol ininakan terus di lakukan penindakan oleh petugas, dan jika ada peredaran lain akan di lakukan tindakan tegas.
"Kita akan tindak tegas dengan adana peredaran minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Sumedang ini", pungkas Ian.
Posting Komentar