
Kapolres Sumedang Tunjukan Barang Bukti Laporan Palsu Di Begal
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumedang, berhasil mengungkap kasus laporan palsu yang dibuat oleh seorang pemuda asal kota Bandung berinisial IRN (26).
IRN mengaku menjadi korban begal di kawasan Jembatan Tol Cisumdawu wilayah Rancakalong, Kabupaten Sumedang. Ia bahkan melapor ke Polres Sumedang. Demi melancarkan aksinya, IRN sampai melukai Tanggannya agar terlihat meyakinkan.
Kapolres Sumedang, AKBP Sandityo Mahardika mengatakan, laporan palsu itu diterima pihak kepolisian pada dini hari 16 Oktober 2025 sekitar pukul 01.45 WIB. IRN mengaku dibegal di sekitar jembatan Tol Cisumdawu. Saat konfrensi pers yang di lakukan di halaman mako Polrrs Sumedang, Selasa (21/10/2025)
Namun, hasil penyelidikan dan pemeriksaan rekaman CCTV di lokasi, tidak menunjukkan adanya insiden tersebut.
“Setelah dilakukan pemeriksaan lebih mendalam, pelaku akhirnya mengaku bahwa laporan yang dibuatnya itu tidak benar,” ungkap Tyo
Dari pengakuan IRN, kata Tyo, motif di balik kebohongan tersebut adalah karena kesulitan ekonomi. Pemuda itu mengaku menggadaikan sepeda motor miliknya, sebuah Honda Vario 160 New warna merah. Dimana hasil gadai motor itu digunakan untuk membayar utang dan bermain judi online (judol).
“Jadi motif tersangka membuat laporan palsu adalah karena alasan ekonomi,” katanya.
Selain itu, polisi juga menemukan bukti transaksi transfer sebesar Rp 3.000.000. Uang tersebut dikirim ke akun judi online pada tanggal 16 Oktober 2025. Petugas juga menyita sejumlah barang bukti. Termasuk sepeda motor, dokumen kepemilikan kendaraan, kartu ATM dari dua bank, ponsel, dan tangkapan layar transaksi judi online.
“Kami juga menemukan bukti transfer ke sebuah akun judi online dengan nominal sebesar Rp 3 juta pada 16 Oktober 2025,” ujarnya.
Atas laporan palsu tersebut, IRN pun dijerat dengan Pasal 220 KUHPidana tentang laporan palsu. IRN dapat dikenai hukuman penjara hingga 1 tahun 4 bulan.
Posting Komentar