![]() |
| Kapolres Nersama Kasat Reskrim Tunjukan Barang Bukti Kejahatan |
Petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumedang, berhasil mengamankan pelaku jambret yang beraksi di wilayah kecamatan tanjungsari, pelaku berhasil di bekuk kurang dari 24 jam setwlah korban melaporkan aksi yang di lakukannya.
Kapolres Sumedang Akbp Sandityo Mahardika yang di dampingi oleh Kasat Reskrim Akp Tanwin Nopiansyah, menjelaskan dalam pres rilis yang dilakukan di halaman mako polres sumedang, rabu (28/10/2025).
Kapolres Akbp Sandityo menjelaskan dimana setelah laporan yang di berikan korban atas nama Nisrina Dhiya Nazhifah yang berusia 19 tahun, warga desa Gudang, kecamatan Tanjungsari. Petugas langsung melakukan pendalaman dan pengejaran terjadap pelaku.
"Kita mendapatkan laporan adanya aksi jambret yang terjadi di jalan Cijambu, desa Margaluyu Kecamatan Tanjungsari, dan dalam waktu kurang dari 24 jam berhasil mengamankan pelaku", ungkap Akbp Sandityo.
Akbp Sandityo menambahkan pelaku ini merupakan masih tetangga korban, meski mereka tidak saling kenal satu sama lain. Dan pelaku berhasil mengambil tas korban dan sejumlah barang milik korban yang ada di dalam tas tersebut.
"Pelaku ini dengan modus memepet kendaraan korban dan merampas tas yang di gunakan oleh korban. Pelaku sendiri merupakan petugas parkir di sekitar alun-alun Tanjunhsari", tambah Akbp Sandityo
Dari tangan pelaku sendiri di amanakan tas korban, sejumlah barang milik korban termasuk telphon gemgam milik korban.
Dengan kejahatan yang di lakukan oleh pelaku, kini terancam pasal 365 ayat (1) kuhpidana dan atau pasal 362 kuhpidana dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun kurungan penjara.

Posting Komentar