Lahan Sekolah di Sumedang 80 Persen Belum Bersertifikat

 

Penyerahan Sertifikat Tanah Dari Kejari Sumedang Ke Dinas Pendidikan Sumedang


Sebanyak 581 Sekolah Dasar (SD), serta  72 Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang berada di wilayah Kabupaten Sumedang, hanya baru 20 persen yang telah bersertifikat. Sisanya, 80 persen sekolah tingkat SD dan SMP belum bersertifikat.

Dengan kondisi ini Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumedang Adi Purnama mengaku prihatin. Oleh karena itu, sejak menjabat sebagai kepala Kejari Sumedang pada tahun 2024, ia menggagas program sertifikasi lahan sekolah dengan menggandeng BPN/ATR dan Dinas Pendidikan.

"Kami merasa khawatir, jika nanti terjadi sengketa, bisa kita bayangkan jika itu terjadi. Di mana anak-anak kita yang sedang bersekolah harus di berhentikan kegiatan berlajarnya dan bahkan diusir dari sekolah, tentunya, kewajiban kita untuk menjaga psikologi anak jangan sampai itu terjadi." Kata Adi saat jumpa pera yang di laksanakan di aula Kejari Sumedang, kamis (23/10/2025).

Dengan hal tersebut secara bertahan sejak tahun 2024, sebanyak 28 sekolah kini sudah bersertifikat,  dan hari ini juga kita kembali serahkan sejumlah sertifikat sekolah yang tersebar di wilayah sumedang.

"Dan Alhamdulillah sejak 2024 itu, secara bertahap sampai sekarang sudah 28 sekolah yang telah disertifikatkan. Hari ini, kami serahterimakan 6 sertifikat sekolah kepada Dinas Pendidikan," ujar Adi.

Untuk ini Kejari Sumedang berkomitmen untuk terus membantu Dinas Pendidikan dalam sertifikasi lahan sekolah di Kabupaten Sumedang.

"Ini komitmen kami untuk memberikan rasa aman kepada pihak sekolah dan dinas pendidikan, khususnya memberikan rasa aman kepada anak-anak kita dari ancaman penggusuran," tutur Adi.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Sumedang Eka Ganjar Kurniawan mengakui, saat ini 80 persen sekolah (SD, SMP) di Sumedang belum bersertifikat.

"Mulai 2024, sejak Pak Kajari Adi ini, kami mengajukan 80 sekolah untuk disertifikatkan, dan sekarang sudah bertahap telah memiliki sertifikat," ungkap Eka.

Eka juga menuturkan, dari total sebanyak 581 sekolah yang belum memiliki sertifikat berdiri di lahan milik tanah kas desa.

"Kendalanya, tanah sekolah itu sebagian besar milik aset desa, sehingga perlu adanya komunikasi dan koordinasi pihak desa untuk penyertifikatannya. Berkat bantuan dari Kejaksaan Negeri, sejak 2024, sertifikasi tanah sekolah itu sudah mulai dilakukan," kata Eka.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama