
Kejari Serahkan Uang Hasil Penyelamatan Pajak Tambang
Kejasaan negeri (Kejari) Sumedang melalui jaksa pengacara negara (JPN) berhasil menyelamatan pendapatan daerah (PAD) sebesar Rp 1.681.225.336 dari sektor pertambangan pajak Mineral dan Batubara (Minerba).
Besaran penyelamatan hasil PAD ini sendiri di dapat dari setidaknya 28 pengusaha tambang yang legal yang menyetorkan pajaknya, dan ini masih belum seluruhnya yang mana sisanya menyusul.
"Uang sebesar 1,6 miliar lebih ini merupakan penyelamatan PAD dari sektor pertambangan, ini merupakan hasil sisa bayar yang berpotensi hilang, namun atas kerja JPN yang berkolaborasi dengan pemeringah daerah, dan juga itikat baik dari para pengusaha tambang", ujar Adi.
Dan selanjutnya sabung Adi, kedepannya akan di lakukan nota kesepahaman atau MOU dengan pengusaha tambang yang ada di Sumedang, agar tidak ada lagi kebocoran PAD dari sektor pertambangan ini.
"Sejumlah mekanisme akan di berlakukan untuk para pengusaha tambang agarbtidak terjadi lagi kebocoran PAD dari sektor pertambangan mineral dan batubara ini", lanjut Adi.
Dan selanjutnya di harapkan setiap pengusaha tambang dapat secara tertib untuk dapat melunasi pajak tambang yang seharusnya di bayarkan.
Posting Komentar