![]() |
Penyerahan Uang Pengganti Dari Terpidana Korupsi Dana SimpananNasabah Bank Plat Merah |
Sumedang,- Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang menerima pembayaran Uang Pengganti Tindak Pidana Korupsi Dana Simpanan Nasabah Bank Plat Merah Unit Pamulihan Kantor Cabang Sumedang tahun 2020-2021, dari terpidana Aditya Afriangga Nadzir Santos sebesar Rp. 244.000.000, Selasa (16/9/2025).
Sebelumnya terpidana juga telah membayar uang pengganti sebesar Rp. 100.000.000. pada tahap penyidikan sehingga total terpidana Aditya Afriangga Nadzir santos telah membayar uang pengganti sebesar Rp. 344.000.000.
Hal terasa berdasarkan putusan pengadilan Tindak pidana Korupsi Bandung Nomor: 91/Pid.Sus.Tpk/2024/PN Bdg tanggal 15 Mei 2025.
Menurut Kejari Sumedang Adi Purnama mengatakan, Bahwa hal ini merupakan bentuk komitmen dan wujud eksistensi Kejaksaan Republik Indonesia khususnya Kejari Sumedang dalam Kewenangan Penyelidikan,penyidikan,dan penuntutan.
"Ya tidak hanya menghukum badan tapi juga berupaya untuk memulihkan kerugian keuangan negara, hal ini sejalan dengan Asta Cita Bpk Presiden Prabowo Subianto dalam pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ucap Adi.
Penuntut Umum pada kejaksaan Negeri Sumedang saat ini menerima pembayaran Uang Pengganti terpidana Aditya Afriangga Nadzir Santos sebesar Rp. 344.000.000.
Posting Komentar