![]() |
Akbp Sandityo Mahardika Di Dampingi Waka Polres Kompol Sungkowo, Kasat Resktim Akp Tanwin Bersama Barang bukti Kejahatan Yang Di Amankan |
Sumedang,– Jajaran Satreskrim Polres Sumedang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan komplotan spesialis pembongkar sekolah. Para pelaku ditangkap setelah beraksi di empat sekolah di Kabupaten Sumedang pada awal September 2025 dalam satu malam.
Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika mengatakan, aksi pencurian ini terungkap setelah adanya sejumlah laporan polisi dari pihak sekolah, di antara lain MTsN 1 Sumedang, Yayasan Al-Islam Sumedang, SMK Pembangunan Indonesia Sumedang dan SMK Pemuda Sumedang.
“Para pelaku masuk ke ruang sekolah dengan cara merusak pintu dan jendela. Selanjutnya para pelaku lalu mengambil barang-barang elektronik seperti hanya laptop, proyektor, hingga komputer. Kemudian, hasil curian selanjutnya dibawa menggunakan mobil yang sudah mereka siapkan,” ungkap AKBP Sandityo Mahardika, yang didampingi Wakapolres
Kompol Sungkowo, Kasat Reskrim AKP Tanwin Nopiansah saat menggelar press release di Mako Polres Sumedang, Rabu (10/9/2025).
Dalam kasus ini, sebanyak lima orang pelaku utama, yaitu ART(36), NFS (25), FF (19), BK (27) dan
E(24). Selain itu, pihak kepolisian juga mengamankan DKW (38), yang berperan sebagai penadah. Sedangkan dua penadah lain ditetapkan sebagai DPO (Daftar pencarian orang).
Dari hasil pemeriksaan, para pelaku tidak hanya beraksi di Sumedang, tetapi juga mengaku pernah melakukan pencurian di wilayah Subang, Cianjur, dan Sukabumi.
Dari para pelaku, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 1 unit mobil Daihatsu Xenia, 1 linggis, 2 obeng, kunci Y, tang, gembok, dan tas gendong. Kemudian juga beberapa laptop, Chromebook, proyektor, monitor, hingga handphone hasil curian
“Dari aksi pencurian di empat sekolah di Sumedang ini, kerugian ditaksir mencapai Rp70,3 juta,” ungkap Kapolres.
Lebih lanjut Tyo mengungkaokan, para pelaku berhasil dibekuk di wilayah hukum Polres Karawang dan Polres Bogor Kabupaten. Dari hasil interogasi, diketahui bahwa otak dari komplotan ini adalah tersangka ART yang menentukan lokasi target pencurian dengan bantuan Google Maps.
“Motif para pelaku sendiri adalah ekonomi, sementara barang hasil curian dijual kepada penadah, yang biasa menerima hasil curian mereka” ungkapnya
Para tersangka pencurian dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara. Sedangkan penadah dijerat Pasal 480 ke-1 KUHPidana, dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.
“Polres Sumedang masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang masih DPO. Kami juga mengimbau pihak sekolah meningkatkan keamanan, terutama terhadap aset-aset penting yang rawan menjadi sasaran,” tegas Sandityo
Posting Komentar