![]() |
| Kejari dan Pemkab Sumedang MoU penyelesaian perkara. Foto: Aditya |
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumedang menandatangani nota kesepahaman (MoU) mengenai kerja sama penyelesaian perkara melalui pendekatan Restorative Justice (RJ) di kantor Kejari Sumedang, pada hari Jumat, 01 Agustus 2025.
Dalam kegiatan tersebut, dua tersangka dibebaskan melalui Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP). Kedua tersangka tersebut yaitu Muhdi, merupakan pelaku penganiayaan atau Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP, dan Hifal Maulana Fachturozi, yang sebelumnya dikenakan Pasal 372 atau 378 KUHP tentang tindak pidana penggelapan atau penipuan.
Kepala Kejari Sumedang, Adi Purnama, mengungkapkan dimana Sumedang merupakan daerah pertama yang menindaklanjuti Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor SE-2/E/Ejp/07/2025 yang diterbitkan pada 24 Juli 2025.
Adi menjelaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya bertujuan untuk memulihkan hubungan antara korban dan pelaku, tetapi juga memberikan ruang pembinaan yang berorientasi pada perubahan perilaku tersangka agar tidak mengulangi kesalahan di masa depan. "Jadi kami ingatkan, restorative justice ini hanya berlaku satu kali seumur hidup. Jika pelaku yang sama melakukan tindak pidana lagi, maka RJ ini tidak berlaku lagi," tegas Adi kepada wartawan di Gedung Negara, Sumedang.
Adi juga menyatakan bahwa Kejari Sumedang menyerahkan kedua tersangka yang perkaranya diselesaikan melalui pendekatan RJ kepada Bupati Sumedang. "Setelah perkaranya kami hentikan, kami kembalikan kepada bupati Sumedang selaku orang tua dari kedua warga di daerahnya," Pungkasnya.
Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir, mengungkapkan setelah dibebaskan kedua tersangka akan menjalani sanksi sosial dengan menjadi petugas kebersihan selama tiga bulan. Dony menambahkan bahwa keduanya akan diberikan pelatihan kerja di Balai Latihan Kerja (BLK).
Dony menekankan bahwa MoU antara Kejari dan Pemkab Sumedang merupakan terobosan dalam penegakan hukum di Indonesia. "Jadi nalar kita dalam hukum sudah tepat, terima kasih Pak Kejari, ini ikhtiar kita bersama, terobosan dalam menegakkan keadilan, menegakkan kemanusiaan dan ada ruang maaf melalui RJ," Tuturnya.

Posting Komentar