Adanya Surat Edaran Gubernur Terkait Kenalpot Bong, Polres Sumedang Lakukan Razia.

Polres Sumedang lakukan Razia. Foto: Aditya


Menindak lanjuti Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi terkait larangan penggunaan knalpot bising (knalpot brong), petugas gabungan menggelar razia di kawasan Bundaran Alamsari, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Kamis (28/8/2025).


Operasi ini melibatkan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sumedang, Dinas Perhubungan (Dishub), dan personel dari Sub Detasemen Polisi Militer (Subdenpom). Selain razia di jalan raya, petugas juga melakukan sosialisasi langsung kepada para pedagang knalpot di wilayah Wilayah Sumedang.


Kasat Lantas Polres Sumedang, AKP Dini Kulsum menjelaskan selain penindakan di lapangan, pihaknya juga melaksanakan kegiatan Pendidikan Masyarakat (Dikmas) Lalu Lintas. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan imbauan kepada pelaku usaha agar tidak menjual knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.


"Kami menyampaikan imbauan kepada para pedagang agar tidak memperdagangkan knalpot yang tidak sesuai standar teknis. Ini merupakan bagian dari upaya kami menekan gangguan kebisingan dan menjaga ketertiban berlalu lintas," kata Dini.


Dalam razia sendiri, sebanyak 15 pengendara terjaring dan dikenai sanksi tilang. Mayoritas dari mereka tidak dapat menunjukkan kelengkapan surat-surat kendaraan saat diperiksa petugas.


"Sebanyak 15 pelanggar kami beri sanksi tilang, sebagian besar karena tidak membawa dokumen kendaraan seperti SIM atau STNK," tambahnya.


Operasi serupa rencananya akan terus dilakukan secara berkala untuk menciptakan situasi lalu lintas yang aman, nyaman, dan tertib di wilayah Kabupaten Sumedang.


"Kami berharap digelar nya razia ini, budaya tertib berlalu lintas dapat terus meningkat demi keselamatan semua pengguna jalan," pungkasnya.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama