![]() |
| Polres Sumedang dan jajaran. Foto: Aditya |
Sebanyak 5 orang pelaku kejahatan pencurian kendaraan bermotor yang di sertai dengan kekerasan (curas) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukum Polres Sumedang. Para pelaku ini diamankan dalam operasi selama bulan Juli 2025 ini.
Kapolres Sumedang AKBP Sadityo Mahardika menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang menjadi korban tindak kriminal curas dan curanmor di beberapa lokasi di wilayah Jatinangor dan Sukasari.
Dari hasil penyelidikan terhadap beberapa laporan polisi yang masuk, kata Sadityo, pihaknya berhasil menangkap lima pelaku yang terlibat dalam kasus curas dan curanmor, serta mengamankan sejumlah barang bukti,” kata AKBP Sadityo didampingi Kasat Reskrim Polres Sumedang AKP Tanwin Nopiansah, dan Kasi Humas AKP Awang Munggardijaya saat Press Release di Mako Polres Sumedang pada 23 Juli 2025.
Sadityo mengatakan, pengungkapan pertama dilakukan terhadap tersangka DR alias IJANG (27), warga Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, yang diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan. Aksi pelaku dilakukan bersama seorang rekannya berinisial A yang kini masih dalam pencarian (DPO).
"Modus pelaku berpura-pura menjadi korban tabrakan untuk menghentikan laju korban. Setelah korban berhenti, pelaku langsung melakukan kekerasan dengan menusukkan gunting ke dagu korban dan membawa kabur sepeda motor milik korban," ungkap Kapolres
DR sendiri, lanjut Sadityo, ditangkap di rumahnya pada 16 Juli 2025 setelah polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan rekaman CCTV dari lokasi kejadian.
Sementara itu, pengungkapan kedua melibatkan empat tersangka curanmor, yakni AG (22), TH (32), AS (26), dan BGA (31). Mereka diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor di sejumlah titik di kecamatan Jatinangor dan kecamatan sukasari.
"Keempat pelaku ini adalah komplotan, dan para pelaku beraksi di lokasi sepi dan menyasar sepeda motor yang tidak dikunci leher. Saat menjalankan aksinya para pelaku menggunakan kunci palsu dan obeng untuk merusak kontak kendaraan,” ungkap AKBP Sadityo.
Lebih lanjut Sadityo mengatakan, dari hasil pengembangan, diketahui bahwa AG dan BGA berperan sebagai pelaku utama (pemetik), sementara TH dan AS berperan sebagai joki yang mengawasi situasi saat eksekusi berlangsung.
Dalam penangkapan tersebut, kata, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya, tiga unit sepeda motor berbagai merek, Dua obeng minus, Satu buah kunci T, Satu buah tang, dan Satu lembar STNK sepeda motor dan barang bukti lainnya.
"Untuk kelima tersangka kini ditahan di Rutan Polres Sumedang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal yang berbeda sesuai dengan perannya," ucapnya.
“Untuk tersangka DR yang merupakan reaidicvia, dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara, sementara empat pelaku curanmor lainnya dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun,” tambah AKBP Sadityo.
Kapolres mengimbau, jika ada orang yang dicurigai atau mencurigakan untuk segera melapor ke Polsek terdekat. Untuk pelaku yang masih melarikan diri, petugas kini tengah melakukan pengejaran. Sementara petugas juga kini tengah melakukan pendalaman terkait penjualan kendaraan bermotor curian tersebut.

Posting Komentar