![]() |
| TPAS Cibeureum. Foto: ig @tampomasbicara |
Tempat Pengolahan Akhir Sampah (TPAS) Cibeureum di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, mendapat sanksi administrasi dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat. Sanksi ini tentunya diberikan karena pengelolaan sampah di lokasi tersebut dinilai masih menggunakan sistem open dumping. Sistem ini merupakan praktik pembuangan sampah di lahan terbuka tanpa penanganan dan perlindungan lingkungan. Open dumping di TPA dinilai tidak sesuai dengan standar pengelolaan lingkungan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Sumedang, Maman Wasman mengatakan, pihaknya tengah melakukan sejumlah langkah perbaikan untuk menyesuaikan diri dengan tuntutan peraturan yang berlaku. “Iya betul salah satunya di Sumedang, kami sedang menindaklanjuti sanksi tersebut dengan berbagai langkah progresif. Insya Allah, dalam waktu dekat (TPAS Cibeureum) Sumedang akan terbebas dari sanksi administrasi,” kata Maman saat ditemui usai menghadiri Evaluasi Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2025 di Aula Tampomas Pusat Pemerintahan Sumedang, Kamis (31/7/2025).
Ungkap Maman, salah satu kendala utama dalam memenuhi syarat dari DLH Provinsi adalah terbatasnya anggaran. “Kendalanya untuk memenuhi syarat dari DLH Jabar itu banyak. Bukan banyak artinya ada hal-hal yang perlu di kita akselerasi salah satu adalah ketersediaan anggaran,” katanya.
Namun, pihaknya telah mulai melakukan pergeseran metode pengelolaan sampah dari sistem open dumping menuju sistem cut and fill atau pematangan lahan. Hal itu sebagai bagian dari upaya perbaikan.
“Sekarang kita juga sudah mulai meninggalkan sistem lama. Kita sedang menuju ke cut and fill. Kita sudah melakukan upaya itu. Sehingga Insyaallah kita keluar dari sanksi administrasi dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH),” pungkasnya.

Posting Komentar