
Barang Bukti Kabel Sinyal dan Grounding Kereta Api Cepat Whoosh
Selain lima pelaku, polisi juga menangkap seorang wanita yang diduga menjadi penadah barang hasil curian tersebut.
Kapolres Cimahi AKBP Moh Faruk Rozi mengatakan, saat konfrensi pers yang di lakukan di Polres cimahi, kamis (01/10/2026). Dimana keenam tersangka kini telah ditahan. Mereka masing-masing berinisial HR (21), R (24), JR (22), G (23), FF (19), serta IR (46) yang berperan sebagai penadah.
"Ini pencurian dengan pemberatan yang dilakukan di jalur kereta cepat Whoosh. Kami amankan enam orang, lima pelaku pencurian dengan pemberatan dan satu orang karena menadah barang hasil curian," kata Faruk
Faruk menjelaskan, aksi pencurian dilakukan di dua lokasi berbeda. Kejadian pertama berlangsung di kawasan Melong, Kota Cimahi, pada Minggu (26/7/2026). Sedangkan aksi kedua terjadi di wilayah Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), pada 7 September 2026.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku memotong kabel yang berada di jalur kereta cepat menggunakan alat potong berupa gergaji.
"Lima pelaku melakukan pencurian di dua TKP berbeda. Ada dua kejadian pencurian di jalur kereta cepat KCIC, yaitu pada 26 Juli 2026 di Melong Cimahi, kemudian 7 September 2026 di Padalarang, Bandung Barat," ujarnya.
Aksi pencurian tersebut sempat berdampak terhadap perjalanan kereta cepat Whoosh. Selain mengganggu operasional, pihak KCIC juga mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp60 juta.
"Kerugian Rp60 juta, barang yang diambil berupa kabel," kata Faruk.
Polisi membutuhkan waktu untuk memburu para pelaku lantaran mereka sempat melarikan diri ke luar daerah setelah melakukan pencurian.
Hingga akhirnya, keenam tersangka berhasil ditangkap di tiga wilayah berbeda, yakni Kota Bandung, Tangerang, dan Garut.
Atas perbuatannya, lima tersangka pencurian dengan pemberatan dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Sementara itu, tersangka IR yang diduga berperan sebagai penadah dijerat Pasal 561 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
Posting Komentar