68 Perusahaan Disegel, 138 Orang Jadi Tersangka Kasus Karhutla

Mentri Lingkungan Hidup Berikan Sambutan Dalam Kegiatan Ekowisata 
BANDUNG BARAT- Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel 68 perusahaan pemegang konsesi yang lahannya terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Sumatera dan Kalimantan.

Menteri Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur Hidayat mengatakan, pada Selasa (29/9/2026) di sela kegiatan penanaman pohon, di Dusun bambu, Desa Kertawangi, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat. Penyegelan dilakukan setelah ditemukan area konsesi perusahaan yang terbakar. Namun, penyebab kebakaran masih dalam proses investigasi.

“Untuk penyelidikan jalan terus. Sampai saat ini kita sudah menyegel 68 perusahaan pemilik konsesi karena ada strict liability. Terbukti di lahan perusahaan ada yang terbakar, kita nyatakan bersalah dulu sambil memverifikasi lebih detail sebab-sebabnya,” kata Jumhur.

Menurut Jumhur, penyegelan bukan berarti proses hukum telah selesai. Pemerintah masih melakukan pemeriksaan untuk mengetahui penyebab dan rangkaian terjadinya kebakaran di setiap lokasi.

Selain perusahaan, KLH juga mencatat sebanyak 138 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus karhutla.

“Kalau tersangka perorangan itu seperti sengaja membakar. Itu akan didalami lagi apa motif pembakaran tersebut,” ujarnya.

Jumhur menegaskan, pemerintah tidak hanya melakukan penindakan hukum, tetapi juga pengawasan dan pemulihan terhadap wilayah yang terdampak karhutla.

Ia juga mengapresiasi berbagai pihak yang selama satu hingga dua bulan terakhir terlibat dalam penanganan kebakaran, mulai dari Manggala Agni, jajaran kehutanan, Masyarakat Peduli Api, TNI-Polri, BNPB hingga perusahaan di sekitar wilayah terdampak.

“Alhamdulillah beberapa kali sudah mulai turun hujan. Tapi yang harus diapresiasi adalah mereka yang selama satu sampai dua bulan ini berjibaku memadamkan api karhutla,” katanya.

Hingga kini, investigasi dan verifikasi masih dilakukan untuk memastikan penyebab kebakaran serta menentukan langkah hukum selanjutnya terhadap pihak yang dinilai bertanggung jawab.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama