Selebgram Bandung Diciduk! Edarkan Ketamin Cair Lewat Pod Vape

 

Waka Polres Cimahi Kompol Zulkarnaen Tunjukan Barang Bukti Pod Cair 


KOTA CIMAHI- Satres Narkoba Polres Cimahi mengungkap kasus peredaran ketamin cair yang disamarkan dalam cartridge pod vape. Dalam kasus ini, polisi menangkap seorang selebgram asal Bandung berinisial GA (30) yang diduga berperan sebagai pengedar sekaligus pengguna.

Penangkapan dilakukan setelah polisi mengembangkan kasus dari kurir berinisial AM (30) yang lebih dulu diamankan di wilayah Pasirkaliki, Kecamatan Cimahi Utara, pada awal Juni 2026.

Dari hasil pengembangan, petugas kemudian menangkap GA di kawasan Cigadung, Kecamatan Cibeunying Kaler, Kota Bandung. Saat penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa lima cartridge pod berisi sekitar 15 mililiter ketamin cair.

Wakapolres Cimahi, Kompol Zulkarnaen, mengatakan ketamin cair tersebut diperoleh GA dari seseorang berinisial K yang berada di Jakarta. Untuk sekali transaksi, tersangka mengaku membeli barang tersebut dengan harga sekitar Rp20 juta.

"Yang bersangkutan mengaku sudah tiga kali melakukan transaksi dalam satu bulan terakhir. Saat ini pemasoknya masih dalam pengejaran," ujar Zulkarnaen saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Rabu (10/6/2026).

Menurut polisi, ketamin cair itu diedarkan di wilayah Bandung Raya, meliputi Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Bandung Barat. Sasaran penjualannya sebagian besar adalah teman-teman tersangka sendiri.

Selain mengedarkan, GA juga diketahui mengonsumsi ketamin cair tersebut menggunakan pod vape.

"Yang bersangkutan juga merupakan pengguna. Ini menjadi kasus pertama yang berhasil diungkap Satres Narkoba Polres Cimahi dengan tersangka seorang selebgram yang cukup dikenal di media sosial," kata Zulkarnaen.

Dari bisnis ilegal tersebut, GA diduga meraup keuntungan sekitar Rp1 juta hingga Rp2 juta setiap transaksi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Ketamin sendiri merupakan obat bius yang digunakan secara legal dalam dunia medis, terutama untuk kebutuhan anestesi. Namun, penyalahgunaannya di luar kepentingan medis dapat menimbulkan efek halusinasi dan membuat pengguna kehilangan kesadaran terhadap realitas di sekitarnya.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama