Jelang HUT ke-19 Bandung Barat, Pemkab Gratiskan Denda PBB hingga Akhir Agustus 2026

 

Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail Saat Berkunjung Ke kantor Bapenda


BANDUNG BARAT- Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) memberikan keringanan bagi masyarakat dengan menghapus denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Program tersebut berlaku mulai 9 Juni hingga 31 Agustus 2026.

Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail, mengatakan saat berkunjung ke kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bandung Barat, rabu (17/06/2026), kebijakan tersebut merupakan salah satu bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakat sekaligus rangkaian menyambut Hari Ulang Tahun ke-19 Kabupaten Bandung Barat.

Melalui program ini, wajib pajak cukup membayar pokok pajak tanpa dikenakan sanksi atau denda keterlambatan yang selama ini menunggak.

"Ini menjadi hadiah bagi masyarakat menjelang peringatan HUT Bandung Barat. Kami memberikan penghapusan denda pajak sehingga warga hanya perlu membayar pokok pajaknya saja," ujar Jeje.

Jeje pun mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan tersebut sebaik mungkin karena program penghapusan denda hanya berlangsung dalam waktu terbatas.

"Jangan sampai kesempatan ini terlewatkan. Kami berharap warga yang masih memiliki tunggakan dapat segera melunasi kewajibannya selama program berlangsung," katanya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Bandung Barat, Rina Marlina, menjelaskan bahwa kebijakan penghapusan sanksi administrasi tidak berlaku untuk seluruh jenis pajak daerah.

Menurutnya, terdapat empat jenis pajak yang tidak termasuk dalam program tersebut, yakni Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Tenaga Listrik, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

"Untuk jenis pajak yang berkaitan dengan kendaraan bermotor bukan menjadi kewenangan pemerintah kabupaten, sehingga tidak masuk dalam program penghapusan denda ini," jelas Rina.

Rina menambahkan, tingkat kepatuhan masyarakat Bandung Barat dalam membayar pajak daerah selama ini tergolong baik. Hal itu terlihat dari capaian target penerimaan pajak yang secara konsisten dapat dipenuhi setiap tahunnya, terutama dari sektor PBB-P2.

Dengan adanya program penghapusan denda tersebut, pemerintah berharap kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan semakin meningkat dan mampu mendukung optimalisasi pendapatan daerah.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama