Anak Kandung Nekat Curi Mobil Orang Tua, Polisi Bertindak Cepat Amankan Pelaku

 

Pelaku Pencurian Mobil Milik Orang Tuanya di Bekuk Polisi 


SUMEDANG- Kasus pencurian kendaraan bermotor yang melibatkan hubungan keluarga terjadi di Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang. Seorang pemuda berinisial DFI (21) nekat membawa kabur mobil milik orang tuanya sendiri.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 23 Maret 2026 sekitar pukul 04.30 WIB di Dusun Batunangtung, Desa Cimanggung. Korban, Tina Sudiani, seorang guru, mendapati mobil Honda Brio merah tahun 2018 miliknya dengan nomor polisi D-1413-VZD hilang dari garasi rumah.

Dari keteranggan kapolres Sumedang Akbp Sandityo Mahardika, Malalui Kapolsek Cumanggunh Kompol Aan Supriatna, hasil penyelidikan mengungkap, pelaku merupakan anak kandung korban yang tinggal satu rumah. Ia diduga mengambil kunci mobil yang tersimpan di atas meja, kemudian membawa kendaraan tersebut tanpa izin.

“Modus pelaku terbilang sederhana. Karena tinggal serumah, pelaku dengan mudah mengambil kunci kendaraan dan membawa mobil tanpa sepengetahuan korban,” ujar Kapolsek Cimanggung, Kompol Aan.

Mendapat laporan, Unit Reskrim Polsek Cimanggung langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasilnya, dalam waktu kurang dari tiga hari, polisi berhasil melacak keberadaan pelaku.

Pada Kamis, 26 Maret 2026 sekitar pukul 02.30 WIB, pelaku berhasil diamankan di wilayah Buah Batu, Kota Bandung saat masih menguasai kendaraan milik korban.

“Kami langsung melakukan penelusuran begitu laporan diterima. Alhamdulillah, pelaku dapat diamankan dalam waktu singkat berikut barang bukti kendaraan,” ungkapnya.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita satu unit mobil, STNK, serta kunci kontak sebagai barang bukti. Saat ini, DFI telah diamankan di Mapolsek Cimanggung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek menegaskan, pihaknya akan bertindak tegas terhadap setiap tindak pidana, tanpa memandang latar belakang maupun hubungan keluarga.

“Kami tidak melihat siapa pelakunya. Setiap pelanggaran hukum tetap akan kami tindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegas Kompol Aan.

Ia pun mengingatkan masyarakat agar tetap waspada dalam menjaga barang berharga, meskipun berada di lingkungan keluarga sendiri.

“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan meningkatkan kewaspadaan, karena potensi tindak kejahatan bisa terjadi di mana saja, bahkan di lingkungan terdekat,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama