Kajari Sumedang Tetapkan 2 Orang Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah proyek Nasional Bendungan Cipanas

 

Kejari Sumedang Bersama Jajaran 


Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang kemarin, selasa (13/10/2025) menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Cipanas yang berada di Kecamatan Conggeang, Kabupaten Sumedang. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp6,4 miliar.

Seperti yang di ungkapkab oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang, Adi Purnama dimana kedua tersangka berinisial A (swasta) dan T (Sekretaris Pengadaan Tanah Tahun 2022). Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan adanya manipulasi data kepemilikan tanah pada proses ganti rugi lahan proyek Bendungan Cipanas.

“Hasil penyidikan, ditemukan sebanyak 26 bidang tanah yang diajukan atas nama bukan pemilik sebenarnya atau joki. Modus Para tersangka ini dengan cara memalsukan riwayat kepemilikan dan dokumen jual beli agar seolah-olah tanah tersebut diajukan oleh pemilik sah,” ujar Adi Purnama di Kantor Kejari Sumedang, Rabu (15/10/2025).

Kasus ini berawal dari proses pengadaan tanah untuk pembangunan Bendungan Cipanas pada tahun 2022. Dimana Tim Satgas B yang dibentuk oleh Ketua Tim Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T) melakukan inventarisasi dan identifikasi hak kepemilikan lahan.

Namun, dari hasil penyidikan menunjukkan adanya peralihan tanah setelah terbitnya Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 593/Kep.727-Pemum/2016 tentang Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Bendungan Cipanas.

Upaya di lakukan untuk meloloskan berkas administrasi ganti rugi, para tersangka diduga merekayasa dokumen agar transaksi jual beli tampak terjadi sebelum penetapan lokasi. Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp6.468.553.560.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 9 Jo. Pasal 18, Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18, atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Saat ini Kejari Sumedang telah menahan kedua tersangka di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sumedang selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

“Kata akan mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk kemungkinan adanya aliran dana yang menguntungkan pihak tertentu,” pungkas Adi. 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama