Sebagai tindaklanjut dari penyidikan dan penetapan 2 orang tersangka serta Penetapan Tersangka Korporasi PT. Jasa Sarana, Kejaksaan Negeri Sumedang melalui Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Sumedang pada hari Jumat, 29 Agustus 2025 telah melakukan Penggeledahan terhadap Kantor PT. JASA SARANA yang beralamatkan di Jl. Cianjur Nomor 13, Kota Bandung dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi sektor pertambangan tidak sesuai IUP (Izin Usaha Pertambangan) terhadap jenis komoditas material yang dilakukan pertambangan berupa Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) sehingga berdampak pajak sektor pertambangan yang tidak masuk ke kas daerah guna mencari dan mengamankan dokumen atau alat bukti lain yang relevan dengan dugaan tindak pidana korupsi.
Adapun Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Sumedang menemukan dokumen-dokumen di Kantor PT. Jasa Sarana serta telah dilakukan penyitaan terhadap dokumen-dokumen tersebut.
Selanjutnya di hari yang sama Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Sumedang juga melakukan pengembangan penggeledahan ke kantor lama PT. Jasa Sarana yang terletak di Gedung Graha Pos yang beralamat di JL. Banda No.30 Lantai 6 Blok C Citarum, Bandung Wetan, Kota Bandung dan menemukan dokumen-dokumen dan telah dilakukan penyitaan.
bahwa selain menyita dokumen-dokumen Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sumedang juga telah menyita benda tidak bergerak berupa 96 (Sembilan Puluh Enam) Bidang Tanah yang Berdasarkan Akta Jual Beli sebanyak 96 (Sembilan Puluh Enam) AJB yang beralamatkan di Blok Nagrag, Desa Paseh Kaler, Kabupaten Sumedang milik PT. JASA SARANA.
Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 3 September 2025 juga telah dilakukan pemasangan Papan/plang Penyitaan Aset Terhadap 96 (Sembilan Puluh Enam) Bidang Tanah Berdasarkan Akta Jual Beli sebanyak 96 (Sembilan Puluh Enam) AJB yang beralamatkan di kecamatan Paseh kabupaten Sumedang.
Kejaksaan Negeri Sumedang menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, dan akan menindak tegas setiap bentuk penyimpangan yang merugikan masyarakat dan keuangan negara. Proses penyidikan akan terus dilakukan dalam perkara ini.

Posting Komentar